Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan tentang larangan praktik rentenir karena keberadaannya sudah dianggap meresahkan masyarakat setempat.

"Saya sudah mengeluarkan surat edarannya tentang larangan praktik rentenir itu," kata Bupati setempat Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Jumat.

Kebijakan larangan praktik rentenir tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660.2/67/Dinkop/I/2018 yang kemudian disebar ke seluruh camat, kepala desa, para pelaku usaha perbankan dan koperasi yang beroperasi di wilayah Karawang.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan setelah dilakukan pengkajian kalau praktik rentenir yang marak hingga masuk pelosok desa itu sudah mengganggu.

Masyarakat sudah banyak yang menjadi korban, sehingga hidup mereka malah bertambah miskin karena seluruh harta bendanya dijual untuk menutupi hutang.

"Lebih parahnya lagi, kebanyakan TKI asal Karawang yang bermasalah, itu bekerja di luar negeri untuk membayar utang rentenir. Mereka nekat menjadi TKI ilegal yang penting bisa bayar utang," kata dia.

Terkait dengan dugaan adanya koperasi yang menjalankan praktik rentenir, itu terancam dicabut izinnya.

"Memang cukup banyak koperasi hanya dijadikan kedok untuk menjalankan praktik rentenir, makanya akan kita evaluasi. Setelah kita temukan bukti ada koperasi menjalankan praktik rentenir, akan kita cabut izinnya dan dilarang beroperasi di Karawang," katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018