Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai perilaku indisipliner pekerja dan upah minimum kota mendominasi faktor pemicu perselisihan hubungan industrial di wilayah setempat sepanjang 2017.

"Kami mencatat perselisihan hubungan industrial pada tahun 2017 mengalami peningkatan tahun ini. Pada tahun 2016 sebanyak 107 kasus, sedangkan 2017 naik menjadi 161 kasus," kata Kepala Seksi Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Eman Sulaeman di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung.

Dikatakan Eman, kenaikan UMK di wilayah setempat yang terjadi setiap tahun tidak seluruhnya diterima oleh jajaran manajemen perusahaan sehingga menuai protes kalangan pekerja.

UMK Kota Bekasi pada tahun 2018 telah menembus angka Rp3,9 juta atau tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut dia, penetapan UMK setiap tahunnya telah melalui kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah lewat rapat pleno.

"Namun, sering kali pembahasan itu memperoleh tentangan dari kalangan pekerja yang meminta kenaikan upah setinggi-tingginya, sementara pengusaha ingin upah sewajarnya agar produksi mereka bisa berjalan stabil," katanya.

Eman mengatakan bahwa perilaku indisipliner karyawan yang mangkir kerja di luar ketentuan disiplin perusahaan juga mewarnai laporan pengusaha kepada pihaknya.

"Laporan ini harus ditangani sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," katanya.

Kasus tersebut, kata dia, tidak jarang melibatkan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja.

"Akibat banyaknya tuntutan, pekerja maupun perusahaan meminta bantuan ke pemerintah supaya kasus diselesaikan. Bukan hanya karyawan yang melapor, melainkan perusahaan yang merasa dirugikan juga bisa melapor," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mochamad Kosim menambahkan bahwa kasus yang ditangani oleh Pemerintah sifatnya mediasi sehingga hasilnya berupa rekomendasi.

"Rekomendasi ini merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Bagi pihak yang tidak puas dalam menempuh jalur mediasi, bisa melanjutkan kasus ini ke persidangan hubungan industrial.

Bahkan, bila dalam putusan persidangan itu masih ada yang merasa keberatan, bisa mengajukan upaya hukum kembali berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Bila di tingkat kasasi juga ada yang tidak puas, mereka bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi berupa peninjauan kembali (PK)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018