Karawang (Antaranews) - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ikut menyelidiki kasus pembuangan karung berisi limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Citaman, Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kapolres Karawang Hendy F Kurniawan, saat mendampingi pemeriksaan yang dilakukan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Karawang.

Ia mengatakan, pihak kementerian menilai kasus temuan pembuangan karung limbah yang diduga terkontaminasi limbah B3 itu dianggap pencemaran lingkungan yang serius. Sehingga dilakukan pemeriksaan bersama.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutnya bisa melakukan penyelidikan, untuk selanjutnya bisa memberi sanksi administrasi.

Pemeriksaan di lokasi pembuangan karung limbah yang diduga terkontaminasi limbah B3 di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang tidak hanya dilakukan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya, Satuan dari Kimia Biologi dan Radio Aktif Gegana Mabes Polri serta Tim Puslabfor Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan di lokasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel, untuk selanjutnya di uji laboratorium.

Tim Puslabfor Mabes Polri telah mengambil delapan jenis sampel. Dari hasil pemeriksaan sementara, tumpukan karung diduga digunakan untuk bahan kimia caoustic soda dan poly alumunium chlolid.

Sementara Satuan dari Kimia Biologi dan Radio Aktif Gegana Mabes Polri sebelumnya mengambil lima jenis sampel. Dari pemeriksaan awal diketahui terdapat cairan yang terkandung hydrogen peroxide (30 persen) serta cairan yang terkandung trioctylamine.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armib Mappaseng sebelumnya menyatakan kalau lokasi pembuangan karung terkontaminasi limbah B3 itu berdekatan dengan sungai Cibeet. Jaraknya hanya sekitar 300 meter.

Ia mengatakan, pengambilan sampel di lokasi terkait dengan penangkapan truk fuso yang diduga membuang karung bekas yang terkontaminasi limbah B3 di wilayah Karawang.

Penangkapan truk fuso itu dilakukan pada Selasa (16/1). Dari penangkapan itu, polisi menyita lima unit truk fuso bermuatan karung yang terkontaminasi limbah B3.

Karung-karung tersebut diduga berasal dari Palembanh, diangkut dengan menggunakan lapal tongkang. Rencananya, karung tersebut akan dibawa ke sebuah gudsng milik PT LMP Cikarang.

Tapi karena gudang do Cikarang itu penuh, karung-karung yang terkontaminasi limbah B3 dibuang di wilayah Karawang.

"Dugaan sementara, karung itu akan dicuci di Sungai Cibeet, kemudian akan dijual kembali. Padahal karung kimia ini tidak boleh diolah kembali, tapi harus dimusnahkan," katanya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, belum dilakukan penetapan tersangka sejak 78 ton karung ddiduga limbah B3 tersebut ditemukan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018