Jakarta, (Antaranews Megapolitan) - Direktorat Pembinaan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggrebek upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal ke Timur Tengah di Bekasi.

Diduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah, kata Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna dalam keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Penggerebekan dilakukan di penampungan calon TKI milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004, RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Di tempat itu, petugas menemukan 41 calon TKI berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang mengaku akan diberangkatkan oleh PT Hasindo ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timur Tengah ilegal karena pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.

Yuli mengatakan bahwa para calon TKI tersebut berada di penampungan PT Hasindo selama 2 pekan dan belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan.

Perusahaan juga disebutnya menahan seluruh dokumen dan calon TKI tersebut tidak diizinkan pulang.

Upaya pengiriman calon pekerja migran ilegal oleh PT Hasindo Karya Niaga terungkap saat tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jedah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pada bulan Desember 2017,  Konsulat Jenderal RI Jedah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI nonprosedural yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Azzahra binti Owi Opi, warga Jalan Genteng Desa Baros, Kecamatan Barok Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ada dua pelanggaran terhadap pengiriman Azzahra, yakni pengiriman yang bersangkutan sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah dan dugaan pengiriman TKI yang tidak dalam kondisi fit.

Hal itu terbukti belum genap bekerja 4 bulan, Azzahra mengalami pendarahan rahim dan gangguan ginjal sehingga diduga "medical check up" yang dilakukan klinik kesehatan sebelum keberangkatan dilakukan tidak benar.

Azzahra dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 26 Desember 2017.

Sementara itu, pada hari Kamis (18/1), petugas gabungan Kementerian Ketenagakerjaan juga menggerebek penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia, Jalan Robusta Raya, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 di antaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Para calon TKI ilegal tersebut kemudian ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018