Jakarta, (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan Tower Bank Jabar di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93 Jakarta Selatan, Tri Wiyasa, ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Tri Wiyasa merupakan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkara (CLP) dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami menetapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka pada Rabu (17/1), dan langsung ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (17/1) malam.

Pihaknya menetapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka kembali dalam kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru, setelah sebelumnya yang bersangkutan menang dalam gugatan praperadilan.

Sebenarnya, dalam kasus itu Kejagung menetapkan dua tersangka, Tri Wiyasa dan Wawan Indrawan selaku Kepala Divisi Umum Bank Jawa Barat (BJB).

Wawan dihukum delapan tahun penjara. Vonis kasasi MA diputus sekitar dua bulan lalu. 

Saat ini Wawan sudah dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sedangkan Tri Wiyasa melarikan diri saat akan ditahan dan diajukan ke pengadilan. Kemudian dirinya mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan bahwa sprindik dari jaksa tidak sah.

"Dengan putusan terhadap terpidana Wawan yang memiliki kekuatan hukum tetap, penyidik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi itu sudah benar. Kami tentunya tidak diam dan memeriksa kembali proses persidangan terpidana Wawan hingga berkeyakinan Tri Wiyasa terlibat dalam kasus itu," paparnya.

Kasus korupsi itu berawal dari direksi Bank BJB yang berhasrat memiliki kantor cabang di Jakarta, kemudian mereka membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Selatan. 

Agar rencana berjalan mulus, pihak BJB bernegosiasi dengan PT CLP, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Kav 93 tersebut. Ternyata ada kesepakatan terkait dengan harga pembelian tanah Rp543,4 miliar.

Hasil rapat direksi BJB, manajemen menyetujui membiayai dengan uang muka 40 persen atau sekitar Rp217,36 miliar pada 12 November 2012 dan sisanya dicicil senilai Rp27,17 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun.

Kejanggalan transaksi itu perlahan diketahui, mulai dari kepemilikan status tanah sehingga rawan terjadi sengketa. Harga tanah jauh di atas harga pasar sehingga pembayaran uang muka menyalahi ketentuan. 

Bahkan, terkuak PT CLP ternyata bergerak di bidang informasi teknologi bukan properti. Akibat kecerobohan manejemen Bank BJB dan tidak profesionalnya PT CLP,  negara menderita kerugian Rp217 miliar. 

                 Penahanan diam-diam
Proses penahanan terhadap Tri Wiyasa dilakukan secara diam-diam oleh penyidik JAM Pidsus dengan cara mengelabui wartawan yang telah menunggu sejak  pukul 15.00 WIB, sedangkan penahanan dilakukan pada pukul 22.45 WIB.

Tersangka Tri Wiyasa didampingi penyidik sengaja berjalan kaki sekitar 100 meter ke arah gerbang Gedung Kejagung, sedangkan kendaraan tahanan tidak tampak membawa tersangka alias hanya ada pengemudi.

Namun, tepat di depan Gedung Pusat Pemulihan Aset (PPA) tersangka dan penyidik langsung menaiki mobil itu ke rutan. Bahkan tersangka tidak mengenakan rompi berwarna merah muda sebagaimana layaknya mereka yang akan ditahan.

"Sekali lagi kami mohon maaf, kami akan mengevaluasi atas kejadian ini. Kalau ada pelanggaran akan kita beri sanksi. Saya yang bertanggung jawab," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono.

Pengecohan terhadap wartawan, sebelumnya terjadi saat pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Seky Soeryadjaya dan baru diketahui setelah satu pekan dirawat yang katanya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

Alasan pembantaran terhadap Edward Seky Soeryadjaya karena jatuh di kamar mandi Rutan Salemba Cabang Kejagung, sembari memiliki penyakit darah tinggi dan jantung. Hingga akhirnya Edward Seky Soeryadjaya dimasukkan kembali ke rumah tahanan. 

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018