Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Terdakwa kasus pemerkosaan gadis pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial RO divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

"Kami terkejut setelah menerima informasi, terdakwa kasus pemerkosaan yakni BS alias Unyit (23) divonis bebas oleh empat majelis hakim yang menangani sidang kasus ini," kata Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Daden Sukendar di Sukabumi, Jumat.

Informasinya, RO melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan BS bersama tiga rekannya kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu dan kasusnya pun disidangkan sesuai Perkara Pidana No.341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd melalui Pengadilan Negeri Cibadak.

Namun, sayangnya dari hasil sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa BS. Sehingga membuat geram pria bergelar Doktor tersebut yang baru saja lulus di progam pascasarjana S3 Sunan Gunung Djati Bandung.

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini korban sangat dirugikan, selain bisa kehilangan masa depan karena telah diperkosa secara bergiliran masyarakat tidak bisa mencari keadilan.

"Perlu adanya evaluasi baik dari Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, karena kasus vonis bebas terhadap pelaku kejahatan seperti ini sudah beberapa kali terjadi," tambahnya.

Daden berharap adanya keadilan untuk korban dari kasus ini apalagi korbannya adalah perempuan di bawah umur. Pihaknya juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menangani kasus tersebut memperjuangkan keadilannya melalui banding di Pengadilan Tinggi Jabar.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018