Bandarlampung (Antaranews Megapolitan-Bogor) - Program Pemutihan Pajak atau Pelayanan program peringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung tahun 2017 tetap dilakukan pada Sabtu dan Minggu (30-31 Desember 2017) hingga pukul 24.00.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provisi (Pemprov) Lampung, Sabtu (30/12/2017).

Program yang digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor: 44 tahun 2017 itu akan tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak pada 31 Deesember hingga pukul 24.00.

Seperti diketahui, program ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Kota Bandarlampung, pada Selasa, 17 Oktober 2017 yang lalu.

Program ini berlaku untuk semua jenis pajak baik, tahunan maupun lima tahunan.

Karena itu, seluruh masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta untuk dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017