Cikarang (Antara Megapolitan) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran pil ekstasi (amphetamine) yang berproduksi di wilayah Depok dan Cianjur.
Sindikat itu berjumlah tujuh orang dan dikendalikan oleh warga Binaan Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Pembuatan ekstasi ini menggunakan cara dengan modus usaha rumahan dan berkapasitas 10.000 pil dalam satu harinya," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia ketujuh pelaku tersebut antaranya RW, HS, Y, T alias AS, AR alias DD, MA, AS. Dan produksi pil tersebut secara langsung dikendalikan oleh warga Binaan Lapas Gunung Sindur, Bogor yang berinisial AS.
Selain itu diperkirakan penghasilan sehari bisa mencapai lima miliar rupiah. Hal ini dikarenakan pil tersebut merupakan salah satu yang memiliki kualitas terbaik.
Dalam hal ini ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Antaranya Y dan T sebagai peracik. Sedangkan RW sebagai pemegang kendali penjualan.
Namun untuk HS sebagai pengedar dan AS perantara pasokan bahan bakunya dalam pembuatan pil ekstasi.
Ia menambahkan informasi penangkapan tersebut sebelumnya didapatkan dari masyarakat dan kemudian Polres Metro Bekasi bersama jajarannya melakukan penangkapan kepada RW, HS.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut lalu melakukan pengembangan guna mencari asal barang tersebut.
Dan dari keterangan kedua pelaku tersebut menyatakan barang itu diproduksi secara rumahan guna mengelabuhi masyarakat sekitar.
Kemudian untuk bahan baku maupun takarannya didapat dari Negara Malaysia. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah empat set dudukan alat cetak pil extacy berikut empat buah dongkrak, dan tiga penjepit alas duduk alat cetak.
Selain itu, tiga set tabung press cetakan pil beserta tujuh buah mata pendorong tabung press cadangan, dan lima helain kain lap sebagai alas dudukan, dua buah palu 1 buah kunci inggris.
Lanjut Kombes Polisi Candra Sukma menjelaskan dalam penangkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009.
Ini tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ?dan denda sebesar delapan milyar rupiah atau hukuman seumur hidup.
Namun pada penangkapan tersebut terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Tetapi dalam hal ini ada satu pelaku yang harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Dan satu pelaku harus ditembak mati karenanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Sindikat itu berjumlah tujuh orang dan dikendalikan oleh warga Binaan Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Pembuatan ekstasi ini menggunakan cara dengan modus usaha rumahan dan berkapasitas 10.000 pil dalam satu harinya," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia ketujuh pelaku tersebut antaranya RW, HS, Y, T alias AS, AR alias DD, MA, AS. Dan produksi pil tersebut secara langsung dikendalikan oleh warga Binaan Lapas Gunung Sindur, Bogor yang berinisial AS.
Selain itu diperkirakan penghasilan sehari bisa mencapai lima miliar rupiah. Hal ini dikarenakan pil tersebut merupakan salah satu yang memiliki kualitas terbaik.
Dalam hal ini ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Antaranya Y dan T sebagai peracik. Sedangkan RW sebagai pemegang kendali penjualan.
Namun untuk HS sebagai pengedar dan AS perantara pasokan bahan bakunya dalam pembuatan pil ekstasi.
Ia menambahkan informasi penangkapan tersebut sebelumnya didapatkan dari masyarakat dan kemudian Polres Metro Bekasi bersama jajarannya melakukan penangkapan kepada RW, HS.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut lalu melakukan pengembangan guna mencari asal barang tersebut.
Dan dari keterangan kedua pelaku tersebut menyatakan barang itu diproduksi secara rumahan guna mengelabuhi masyarakat sekitar.
Kemudian untuk bahan baku maupun takarannya didapat dari Negara Malaysia. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah empat set dudukan alat cetak pil extacy berikut empat buah dongkrak, dan tiga penjepit alas duduk alat cetak.
Selain itu, tiga set tabung press cetakan pil beserta tujuh buah mata pendorong tabung press cadangan, dan lima helain kain lap sebagai alas dudukan, dua buah palu 1 buah kunci inggris.
Lanjut Kombes Polisi Candra Sukma menjelaskan dalam penangkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009.
Ini tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ?dan denda sebesar delapan milyar rupiah atau hukuman seumur hidup.
Namun pada penangkapan tersebut terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Tetapi dalam hal ini ada satu pelaku yang harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Dan satu pelaku harus ditembak mati karenanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017