Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bekasi, Jawa Barat, kehilangan potensi pajak reklame di wilayah setempat sekitar Rp57 miliar pada 2017.

"Tahun ini, pajak reklame yang terealisasi Rp32 miliar dari target Rp89 miliar. Artinya, ada sekitar Rp57 miliar yang lolos tahun ini," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, capaian 2017 bahkan sedikit lebih rendah daripada realisasi 2016 yang tercatat jumlah realisasi ebesar Rp33 miliar dari target Rp65 miliar. "Ya, beda-beda tipis realisasi tahun lalu dan tahun ini," katanya.

Persentase realisasi target 2016 sebesar 50,7 persen, sedangkan tahun 2017 anjlok ke kisaran 35,9 persen.

Tri mengatakan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan rendahnya realisasi perolehan dari sektor reklame tersebut.

Faktor utamanya tidak terlepas dari perubahan struktur Satuan Organisasi Tata Kerja yang diberlakukan per awal 2017.

Reklame yang sebelumnya ada di Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum kini menjadi bagian dari Dinas PUPR yang merupakan penggabungan dari Dinas Bina Marga Tata Air dengan Dinas Tata Kota juga DP3JU.

"Di awal perubahan SOTK tentu masih banyak serangkaian penyesuaian sehingga kerja baru efektif di bulan ketiga. Jadi kalau mau "head to head" realisasi perolehan reklame, sesungguhnya lebih baik tahun ini.

Pada 2016 selama 12 bulan kerja dapat Rp33 miliar, sedangkan kami selama sepuluh bulan merealisasikan Rp32 miliar," katanya.

Selain itu, perubahan SOTK juga yang membuat Dinas PUPR kewalahan mengejar target pemasukan reklame yang ditentukan oleh dinas sebelumnya.

Tri mengatakan, penetapan target tersebut tidak sesuai perhitungan potensi yang sesungguhnya.

"Kami hanya kebagian tanggung jawab mengejar realisasi dari target yang bukan hasil penyusunan sendiri," katanya.

Faktor lain yang membuat realisasi pendapatan sektor reklame rendah ialah fokus kerja Dinas PUPR lebih pada penertiban keberadaan reklame-reklame ilegal juga penertiban tiang-tiang reklame tak bertuan.

Menurut catatannya, ada sekitar 3.600 papan reklame yang disegel dikarenakan tak membayarkan retribusi.

Selain itu, lebih dari 1.000 tiang reklame dipangkas karena berdiri tanpa izin dan tidak dirawat pemiliknya hingga berpotensi membahayakan.

Kepala Seksi Reklame Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Mustono menambahkan, kehadiran tiga mega proyek di ruas tol Jakarta-Cikampek juga dianggap menjadi penghambat perolehan retribusi reklame.

Dari 36 titik di ruas tol setempat, ada beberapa yang kosong atau tidak laku dipakai swasta karena lokasinya dianggap tidak strategis akibat tertutup proyek.

Tiga mega proyek itu adalah tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Light Rail Transit , dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Pendapatan pajak reklame di sana cukup besar sekitar Rp30 jutaan lebih, padahal potensi reklame di sana setiap tahun mencapai Rp14 miliar," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017