Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menagih piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota sebesar total Rp6,5 miliar dari sejumlah perusahaan swasta di wilayah setempat.

"Piutang ini merupakan tunggakan iuran pembayaran premi BPJS-TK yang tidak dibayarkan oleh puluhan perusahaan swasta sepanjang September 2016 hingga November 2017," kata Kepala Cabang BPJS-TK Cabang Bekasi Kota Mariansah di Bekasi, Selasa.

Mariansah mengatakan, penagihan piutang itu merupakan bentuk kerja sama pihaknya dengan Kejari Kota Bekasi untuk periode September 2016-Februari 2018.

Pada saat itu BPJSTK Cabang Bekasi Kota menyerahkan 50 Surat Kuasa Khusus penagihan piutang kepada 50 Nomor Pendaftaran Perusahaan.

Total piutang iuran sebanyak 50 perusahaan tersebut sebesar Rp9,7 miliar dengan tambahan denda Rp1,5 miliar.

"Kami libatkan Kejari Kota Bekasi karena penagihan yang dilakukan swadaya oleh petugas BPJSTK tidak berhasil menyadarkan perusahaan untuk membayarkan tunggakannya," katanya.

Menurut dia, upaya penagihan tersebut penting dilakukan, alasannya iuran pegawai di perusahaan tersebut sudah lebih dahulu dipotong rutin setiap bulannya oleh perusahaan dari gaji karyawan.

"Namun karena tidak dibayarkan perusahaan, akhirnya iuran berstatus menunggak sehingga peserta tidak mendapatkan manfaatnya.

Akhirnya tentu saja karyawan yang dirugikan," katanya.

Kerja sama itu berjalan efektif, sebab terbukti pada kurun Oktober-Desember 2016 piutang sebesar Rp1,1 miliar akhirnya dibayarkan perusahaan penunggak iuran.

"Kemudian kurun Januari-November 2017 diterima lagi pembayaran piutang sebesar Rp5,4 miliar," katanya.

Namun demikian, pihaknya mencatat kerja sama dengan Kejari Kota Bekasi di periode 2015 berhasil mengumpulkan tunggakan hingga Rp10 miliar dari total tunggakan Rp13,9 miliar.

"Pada periode itu, BPJSTK Cabang Bekasi Kota menyerahkan 250 SKK dengan tunggakan total Rp13,9 miliar, dan berhasil menagih piutang hingga Rp10 miliar yang akhirnya dibayarkan pada tahun 2015 dan Rp8 miliar tambahannya tahun 2016," katanya.

Meskipun realisasi tagihan pada 2017 lebih rendah, kata dia, namun capaian kerja sama pada periode ini jauh lebih baik.

"Dari 50 SKK saja, bisa diperoleh pembayaran piutang hingga Rp6,5 miliar. Kami apresiasi positif kinerja Kejari Kota Bekasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017