Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) bersama Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi tentang kepesertaan tenaga kerja kontrak (TKK) untuk menghindari protes.

"Kami minta BPJSTK menggelar sosialisasi ini agar tidak menimbulkan protes saat terjadi pemotongan honor TKK untuk pembayaran iuran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi M Kosim di Bekasi, Rabu.

Kegiatan sosialisasi kepada kalangan TKK itu dalam rangka menindaklanjuti penandatangan kerja sama kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 9.000 TKK di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan itu digelar di Hotel Aston, Rabu (13/12) menjelang pemberlakuan kerja sama tersebut per Januari 2018.

Sosialisasi dihadiri oleh para bendahara di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkot Bekasi yang melakukan pembayaran honor kepada TKK.

"Tanpa sosialisasi, dikhawatirkan timbul kecurigaan dari TKK ketika menerima perbedaan nominal honor," katanya.

Menurut dia, aksi protes itu pernah terjadi saat pemberlakuan program asuransi bagi personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi hingga sempat menjadi polemik.

"Jadi meskipun potongan honor untuk pembayaran iuran BPJSTK lebih kecil, tak sampai Rp20 ribu, sosialisasi ini digelar karena urgensinya," katanya.

Setelah penyampaian sosialisasi kepada para bendahara, agenda serupa akan kembali digelar dengan langsung melibatkan para TKK sebagai audiensnya.

"Supaya mereka mendapatkan penjelasan langsung dari petugas BPJS-TK, sehingga semuanya lebih jelas dan transparan," katanya.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah Eny Purwatiningsih mengatakan, dengan iuran sebesar Rp19.477 per bulan, TKK Pemkot Bekasi terdaftar dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan kecelakaan kerja berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan peserta terkait tugasnya sebagai TKK dengan jaminan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

"Tidak ada pembatasan pagu biaya berobat, pokoknya sampai sembuh akan ditanggung BPJS-TK," katanya.

Pascakecelakaan, peserta jadi tidak dapat bekerja karena masih harus menjalani perawatan, selama enam bulan BPJS-TK akan membayarkan gajinya dengan nominal penuh.

Enam bulan berikutnya, gaji dibayarkan senilai 75 persen, dan enam bulan ketiga yang dibayarkan sebesar 50 persen.

Kemudian jika kecelakaan yang dialami mengakibatkan cacat fisik atau hilangnya anggota tubuh, akan diberikan juga biaya untuk membeli alat penunjang atau alat ganti fungsi tubuh yang nilainya sebesar 140 persen dari harga yang dirilis rumah sakit umum pemerintah setempat.

"Tak sampai di sana, kami juga ada pendampingan bagi peserta yang mengalami kecelakaan untuk bisa kembali beraktivitas lagi. Programnya bernama `return to work`. Ada semacam konseling juga pelatihan untuk menumbuhkan kembali semangat pekerja meskipun menderita cacat saat kecelakaan tapi bisa kembali produktif," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017