Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat membekuk seorang warga negara asing yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus investasi uang palsu dollar Amerika Serikat.

Tersangka berinisial CC (43) warga negara Nigeria ditangkap di kediamannya Jalan Kayu Manis Barat RT15 RW01 Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman Jakarta Timur pukul 01.00 WIB dini hari tadi, kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Edna Chandra (38) yang merasa ditipu tersangka dengan janji penukaran uang tunai Rp500 juta dengan 2 juta Dollar Amerika Serikat dalam bisnis investasi.

"Korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Facebook. Mereka intensif berkomunikasi karena dijanjikan keuntungan besar dari investasi itu," katanya.

Korban sempat bertemu fisik dengan tersangka setelah melihat gambar tumpukan uang dollar palsu yang dipajang tersangka di laman Facebook-nya.

Setelah tergiur dengan janji tersebut, keduanya sempat bertemu fisik dan melanjutkan transaksinya via pesan singat Whatsaaps.

Pada 22 November 2017, kata dia, korban mentransfer uang tunai senilai Rp500 juta kepada rekening tersangka di Bank BCA.

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka belum juga memberikan uangnya," katanya.

Pada 8 Desember 2017, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Bekasi Kota dan langsung dilakukan penanganan kasus.

"Setelah diselidiki ternyata rumah tersangka di Jakarta Tumur dan langsung digerebek petugas Satreskrim," katanya.

Namun dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti kejahatan di rumahnya.

"Di rumah tersangka tidak ada apa-apa. Barang bukti baru kita temukan di mobil tersangka," katanya.

Barang bukti itu berupa 49 bundel uang dollar palsu masing-masing senilai 50 ribu dollar, dua buah laptop, tiga botol cairan kimia, dua lem, hair dryer, stampel, kertas minyak dan lainnya.

Polisi juga menyita satu unit mobil operasional tersangka jenis Toyota Avanza warna putih berikut sejumlah koper.

"Kami masih dalami kemunginan adanya jaringan internasional dalam kasus ini dengan berkoordinasi melalui FBI," katanya.

Kepada polisi, tersangka yang telah berkeluarga dengan warga negara Indonesia itu mengaku baru kali ini melakukan penipuan tersebut.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017