Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Jawa Barat, telah menjaring sekitar 270.000 dari total potensi kepesertaan 320.000 karyawan di wilayah setempat hingga Desember 2017.

"Kalau berdasarkan perhitungan kami, di Kota Bekasi ini ada sekitar 40.000 karyawan yang belum masuk dalam kepesertaan BPJSTK, namun sebanyak 270.000 dari total potensi 320.000 lainnya sudah terfasilitasi BPJSTK hingga tahun ini," kata Kepala Kantor BPJSTK Kota Bekasi, Mariansyah di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, puluhan ribu pekerja itu saat ini tersebar di 3.000 perusahaan dalam dan luar negeri di Kota Bekasi.

Dikatakan Mariansyah, serangkaian strategi untuk memfasilitasi mereka dengan BPJSTK telah ditempuh, di antaranya dengan melibatkan peran pemerintah daerah setempat dalam membuka akses pendaftaran kepesertaan baru.

Pada 2017, kata dia, ada ada dua program kerja sama pihaknya dengan Pemkot Bekasi untuk memenuhi target kepesertaan BPJSTK, yakni melalui peran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi serta kebijakan pimpinan daerah untuk menyertakan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkup pemerintah setempat.

"Dengan tambahan syarat dalam perolehan izin usaha di Kota Bekasi tidak akan memberatkan calon investor atau investor yang sudah ada. Sebab, petugas BPJS akan membantu di tempat pembuatan izin," katanya.

Investor, kata dia, hanya perlu memperoleh Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebelum NPP BPJS Ketenagakerjaan dicantumkan, calon investor tidak bisa melanjutkan pengurusan izin perusahaan," katanya.

Integerasi ini, kata Mariansyah, akan mempercepat penambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.

"Sebab, mayoritas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengatakan, karyawan perusahaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan PP nomor 86 tahun 2013 tentang sanksi administrasi.
"Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, pemberhentian layanan publik, salah satunya izin usaha," kata dia.

Pada 2017, kata dia, pihaknya juga telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, untuk menyertakan sekitar 7.000 lebih TKK-nya menjadi peserta BPJSTK.

"TKK ini juga merupakan kelompok pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena memiliki risiko sosial yang sama dengan pekerja lainnya terutama aparatur sipil negara yang memiliki kesamaan sebagai abdi negara," katanya.

Dia mengakui, pendaftaran TKK ini memang sedikit terlambat namun patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya yang belum mendaftarkan pekerja kontrak mereka pada perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017