Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempersilakan perusahaan mengajukan penangguhan upah jika keberatan atas penetapan upah minimum kabupaten sebesar Rp3.919.291.

"Bagi perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2018 sebesar Rp3,9 juta itu bisa segera mengajukan penangguhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak perusahaan bisa mengajukan penangguhan upah jika keberatan atas penetapan UMK.

Terkait dengan hal tersebut, Suroto menyatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018 tersebut.

"Pengajuan penangguhan UMK 2018 dipersilakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, pada 20 Desember 2017," katanya.

Menurut dia, setiap ada penetapan UMK setiap tahun, biasanya selalu ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.

Pada tahun ini saja terdapat puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan upah atas ditetapkannya UMK 2017 yang mencapai Rp3.605.272.

"Saat itu, terkait dengan ditetapkannya UMK 2017, ada 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017