Cibinong (Antara-Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Kabupaten Bogor mengharapkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendampingi pembongkaran Rumah Makan (RM) Rindu Alam, dalam upaya penataan kawasan Puncak Cisarua Bogor yang direncakan pada pertengahan bulan Desember 2017 ini.
   
"Kami harap minimal pihak provinsi (Jabar) satu saja mendampingi pembongkaran bangunan Rindu Alam, bangunan lainnya biar kami," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bogor, Herdi Yana saat dihubungi di Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jumat.
   
Herdi menyampaikan bahwa pembongkaran RM Rindu Alam yang sempat memiliki perjanjian periizinan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, namun harus dibongkar sesuai desain penataan Puncak saat ini, akan menjadi contoh bagi pemilik bagunan lainnya yang justru tidak berizin.
   
Ada lebih kurang 500 bangun tidak berizin lainnya yang diagendakan dilakukan pembongkaran oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahap dua agenda pembongkan, yaitu pada bulan Desember tahun 2017 ini, berbarengan dengan RM Rindu Alam.
   
Menurut Herdi Yana, SatpolPP Kabupaten Bogor tinggal menunggu limpahan surat keputusan (SK) peringatan ketiga pembongkaran dari Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor pada minggu pertama bulan Desember 2017.  
   
Setelah SK ketiga tersebut diterma, kata dia lebih lanjut, SatpolPP akan langsung menyosialisasikan jadwal pembongkaran, yang diharapkan ada kebersamaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengawali teknis pembongkaran terhadap bangunan yang berada pada kewenangannya.  
   
Sebagaimana diketahui bahwa RM Rindu Alam di area Puncak Bogor itu telah dinyatakan harus mengosongkan bangunannya pada Jumat (30/11/17), sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
   
Bangunan tersebut dibangun sekitar 35 tahun yang lalu, dengan izin sewa lahan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan telah menjadi legenda rumah makan persinggahan wisatawan dan pengendara yang melewati jalur pucak Bogor-Cianjur, kemudian disusul banyak bangunan lainnya.

"Jadi kalau Pemerintah Provinsi mau bersama melakukan pembongkaran, bangunan lainnya akan mudah," jelasnya.  
    
Ia mengharapkan tidak ada kendala yang berarti dalam penegakan putusan tersebut demi kelancaran program skala nasional penataan puncak Bogor-Cianjur itu sesuai dengan ketentuan pengadilan.  (ANT/BPJ).

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017