Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jabar, menahan seorang tukang bakso keliling karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas enam sekolah dasar di daerah tersebut.
"Korban itu masih pelajar, kelas enam sekolah dasar di wilayah Kecamatan Karawang Timur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, korban berinisal YM yang berusia 12 tahun itu sebenarnya tetangga pelaku, di Kampung Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Tetapi, pelaku yang diketahui bernama Mirfan Sugianto (22) itu tega melakukan pencabulan hingga lima kali dalam sepekan.
Aksi pencabulan itu dilakukan saat rumah kontrakan korban dalam keadaan kosong.
Menurut Herwit, kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan korban. Pada saat itu, kontrakan dalam keadaan sepi dan hanya ada korban, karena orang tua korban sedang bekerja.
"Awalnya pelaku mengajak ngobrol korban, kemudian merayu mengajak bersetubuh. Korban sempat menolak, tapi pelaku langsung mengunci pintu kontrakan dan menarik korban sampai terjatuh ke kasur," katanya.
Saat itu juga, pelaku menyuruh sambil memaksa agar korban membuka pakaiannya. Kemudian pelaku melancarkan nafsu bejatnya.
Sementara agar korban tidak melaporkan perbuatannya, pelaku memberi uang sebesar Rp5.000 kepada korban untuk membeli jajanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Sejak awal kejadian sampai tersangka diamankan, tersangka telah lima kali mencabuli korban," kata Herwit.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban membaca buku catatan harian milik korban. Dan setelah dikonfirmasi, korban mengakui telah digagahi oleh tersangka.
"Keluarga korban lalu membawa pelaku ke Mapolres Karawang pada Kamis (23/11) malam, didampingi petugas dari polsek. Keluarga lalu melaporkan hal tersebut pada Jumat (24/11) pagi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai
Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Korban itu masih pelajar, kelas enam sekolah dasar di wilayah Kecamatan Karawang Timur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, korban berinisal YM yang berusia 12 tahun itu sebenarnya tetangga pelaku, di Kampung Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Tetapi, pelaku yang diketahui bernama Mirfan Sugianto (22) itu tega melakukan pencabulan hingga lima kali dalam sepekan.
Aksi pencabulan itu dilakukan saat rumah kontrakan korban dalam keadaan kosong.
Menurut Herwit, kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan korban. Pada saat itu, kontrakan dalam keadaan sepi dan hanya ada korban, karena orang tua korban sedang bekerja.
"Awalnya pelaku mengajak ngobrol korban, kemudian merayu mengajak bersetubuh. Korban sempat menolak, tapi pelaku langsung mengunci pintu kontrakan dan menarik korban sampai terjatuh ke kasur," katanya.
Saat itu juga, pelaku menyuruh sambil memaksa agar korban membuka pakaiannya. Kemudian pelaku melancarkan nafsu bejatnya.
Sementara agar korban tidak melaporkan perbuatannya, pelaku memberi uang sebesar Rp5.000 kepada korban untuk membeli jajanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Sejak awal kejadian sampai tersangka diamankan, tersangka telah lima kali mencabuli korban," kata Herwit.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban membaca buku catatan harian milik korban. Dan setelah dikonfirmasi, korban mengakui telah digagahi oleh tersangka.
"Keluarga korban lalu membawa pelaku ke Mapolres Karawang pada Kamis (23/11) malam, didampingi petugas dari polsek. Keluarga lalu melaporkan hal tersebut pada Jumat (24/11) pagi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai
Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017