Karawang (Antara Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jabar, mencapai Rp3.919.291 mengungguli upah di sejumlah ibu kota negara di Asia.
"Jadi UMK Karawang 2018 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar tidak hanya tertinggi di Indonesia. Tapi juga mengungguli UMK sejumlah ibu kota negara di Asia," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, Abdul Syukur, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai dengan data yang dimiliki, upah minimum yang diberlakukan di New Delhi Rp1.958.800, Bangkok Rp2.544.598 dan upah minimum di Kuala Lumpur mencapai Rp3.110.424.
Kemudian upah minimum di Beijing sebesar Rp3.317.427, Hanoi Rp2.362.794, Manila Rp2.911.603, dan upah minimum di Jakarta sebesar Rp3.355.750.
Ia mengatakan, UMK Karawang yang mengungguli sejumlah ibu kota di negara Asia bukan sebuah kebanggaan. Sebab dampak tingginya UMK itu akan berdampak negatif.
Di antara dampak negatifnya, akan memicu pemutusan hubungan kerja atau PHK yang pada akhirnya mengakibatkan bertambahnya angka pengangguran.
Selain itu, pada 2018 pelajar SMA sederajat di Karawang yang akan lulus diperkirakan mencapai 25.000 orang. Dari jumlah lulusan itu, diprediksi hanya 5.000 orang yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Berarti pencari kerja di Karawang pada 2018 akan bertambah 20.000 orang yang merupakan lulusan SMA sederajat pada tahun itu," kata dia.
Pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten setempat bisa lebih bijak dalam menyikapi kondisi tersebut. Sebab akan muncul dampak negatif dari kenaikan UMK.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Jadi UMK Karawang 2018 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar tidak hanya tertinggi di Indonesia. Tapi juga mengungguli UMK sejumlah ibu kota negara di Asia," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, Abdul Syukur, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai dengan data yang dimiliki, upah minimum yang diberlakukan di New Delhi Rp1.958.800, Bangkok Rp2.544.598 dan upah minimum di Kuala Lumpur mencapai Rp3.110.424.
Kemudian upah minimum di Beijing sebesar Rp3.317.427, Hanoi Rp2.362.794, Manila Rp2.911.603, dan upah minimum di Jakarta sebesar Rp3.355.750.
Ia mengatakan, UMK Karawang yang mengungguli sejumlah ibu kota di negara Asia bukan sebuah kebanggaan. Sebab dampak tingginya UMK itu akan berdampak negatif.
Di antara dampak negatifnya, akan memicu pemutusan hubungan kerja atau PHK yang pada akhirnya mengakibatkan bertambahnya angka pengangguran.
Selain itu, pada 2018 pelajar SMA sederajat di Karawang yang akan lulus diperkirakan mencapai 25.000 orang. Dari jumlah lulusan itu, diprediksi hanya 5.000 orang yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Berarti pencari kerja di Karawang pada 2018 akan bertambah 20.000 orang yang merupakan lulusan SMA sederajat pada tahun itu," kata dia.
Pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten setempat bisa lebih bijak dalam menyikapi kondisi tersebut. Sebab akan muncul dampak negatif dari kenaikan UMK.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017