Bekasi (Antara Megapolitan) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menarik 14 dari total 46 mobil dinas anggota dewan setempat sebagai konsekuensi kenaikan tunjangan.

"Baru 14 mobil dinas yang sudah dikembalikan hingga pukul 16.20 WIB hari ini," kata Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan DPRD Kota Bekasi Sutoto di Bekasi, Senin.

Menurut dia, penarikan mobil dinas akan menyasar sekitar 32 anggota yang memperoleh pinjaman, kecuali perangkat pimpinan DPRD.

Penarikan mobil dinas ini sesuai dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang disahkan Presiden Joko Widodo.

Wakil rakyat yang telah mengembalikan mobil dinas ini di antaranya Ronny Hermawan, Lilis, Sudirman, Wasimin, Dady Kusrady, Daryanto, M Dian, Hasan Tiger, Solihin, M Kurniawan, Ennie Widiastuti, Arwis Sembiring, Tumpak dan Abdul Muin Hafidz.

"Pengembalian mobil dinas ini tidak termasuk untuk para pimpinan DPRD. Hanya, bagi para anggota. Soalnya, pemerintah ingin menukar mobil dinas dengan tunjangan," katanya.

Secara terpisah, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya, Syafril, mengaku belum memiliki waktu untuk memproses pengembalian.

"Nanti saja saya kemungkinan akhir November ini mengembalikan. Saya pasti kembalikan kalau memang aturannya seperti itu," katanya.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Demokrat, Ronny Hermawan, membenarkan soal pengembalian kendaraan dinas yang dipakainya sejak 2015.

Pengembalian mobil dinas jenis Daihatsu Terios itu dilakukan agar tidak terjadi pembengkakan biaya negara.

"Sudah saya kembalikan sejak pagi tadi, saya menuruti peraturan yang ada," katanya.

Ronny mengembalikan mobil dinas dengan kondisi layak berikut pelunasan tunggakan pajak.

"Iya setiap tahun saya bayarkan pajak, dan memperpanjang STNK setiap tahun dengan biaya sendiri, tidak dengan uang negara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017