Kepolisian Resor Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh pria berinisial WHM, oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, ditangani sesuai prosedur.

"WHM saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, di Desa Maku, Jumat.

Kasus kekerasan seksual itu sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Donggala.

Kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial H berusia 12 tahun.

Ia tersangkut hukum sebagaimana diatur pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. 

Baca juga: KPPPA sebut ada relasi kuasa pada kasus kekerasan seksual 19 anak oleh guru ngaji

Baca juga: Eksploitasi seksual anak di era digital

Pewarta: Moh Salam

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025