Bogor (Antara Megapolitan) - Dua dari tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH (terdakwa-red) divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dalam perkara kasus tarung bomboman ala gladiator, Kamis.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota yakni Rikatama Budiyantie, dan Siti Suryani Hasanah dengan disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.

Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial HK dan BV.

HK berperan sebagai penggerak tarung bom-boman, sedangkan BV adalah lawan tarung dari Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas dalam tarung tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan ABH tersebut menimbulkan keresahan serta trauma berat bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kooperatif dalam memberikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diharapkan bisa memperbaiki perilaku di masa depan.



Hakim dalam putusannya mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.

"Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main," kata Hakim Hanna membacakan putusannya.

Sehingga, lanjut Hakim, untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu "tradisi" merupakan suatu pemikiran yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.

Sidang putusan kasus tarung bomboman ala gladiator berlangsung selama hampir tiga jam dari pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Sidang berlangsung paralel, sidang pertama untuk anak HK, sidang kedua untuk BV dan ketiga untuk MS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun.

Selain divonis dua tahun, ABH tersebut juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Setelah membaca putusan hakim menawarkan kepada anak untuk berunding dengan pihak pengacara untuk menerima atau mengajukan banding. Setelah berunding, Tim pengacara menyatakan langsung bandung.

Pengadilan memberikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Ketua Tim pengacara PBH Peradi Cibinong Parsiholan Marpaung mengatakan putusan majelis hakim belum memenuhi fakta dari sistem peradilan anak yang menjadi bingkai pihaknya.

"Ada hal-hal spesifik yang perlu diperhatikan, belum cukup fakta hukum ini yang kami lihat," kata Parsiholan.

Persidangan perkara itu disaksikan oleh masing-masing keluarga ABH dan keluarga almarhum Hilarius. Mereka terdiri atas orang tua, kakak, adik, dan saudara.

Sesuai dengan sistem peradilan anak, persidangan juga berlangsung resmi tapi tidak formal. Sidang putusan terbuka untuk umum. Hakim ketua dan anggota adalah perempuan, tidak menggunakan pakaian hakim. Begitu pula tim JPU juga tidak berseragam.

"Sesuai aturan sistem peradilan anak, persidangan putusan berpangsung terbuka, sidang resmi tapi tidak formal, senyaman mungkin yang membuat anak-anak tetap mendapat pelindungan," kata Humas PN Bogor Roro Devi Lestari.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017