Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, terhitung 15 hingga 21 Januari 2025.

Roni mengatakan SK itu dikeluarkan karena tidak efektifnya kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah. Hal ini menyebabkan banyak terjadi tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru hingga menjadi keluhan masyarakat.

"Untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Darurat Sampah ini," katanya di Pekanbaru, Rabu.

SK ini memuat sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan  Kota Pekanbaru, begitu juga terhadap PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah pada tahun 2025.

DLHK menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kemudian menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan dari sumber sampah dan TPS ke TPA.

Baca juga: DLH sebut air lindi di TPA Jalupang Karawang mengandung bahan organik

Baca juga: Pemkab Bekasi ajak warga berdayakan sampah jadi potensi rupiah

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025