Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menyebutkan revitalisasi Objek Wisata Gunung Poteng akan tetap memperhatikan dan menaati peraturan pengelolaan konservasi cagar alam yang berlaku.

"Pemerintah kota Singkawang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dalam memperoleh gambaran konsep pengembangan di lapangan serta dalam pelaksanaannya nanti tidak melanggar ketentuan pengelolaan konservasi cagar alam yang berlaku," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro di Singkawang, Minggu.

Sumastro meminta dinas terkait juga bersinergi dengan BKSDA Kalbar dengan membentuk tim kerja, kemudian menyusun rencana kerja pengembangan di daerah penyangga disertai regulasi, mengikutsertakan masyarakat dengan tetap memberikan edukasi di tingkat camat dan lurah, serta melaksanakan "site visit" bersama guna memastikan pengembangan yang terpadu.

“Saya tegaskan lagi, dari hasil rapat kami beberapa hari lalu harusnya kita sudah sepakat mengenai kertas kerja awal kita. Harapannya, keseriusan kita bersama untuk merevitalisasi objek wisata ini dapat berjalan sesuai dengan yang telah disepakati,” ujarnya.

Baca juga: Pengelola TPPI Singkawang siapkan event rayakan tahun baru
Baca juga: PLN Peduli lengkapi obyek wisata Batu Belimbing

Dia juga mengatakan, pihaknya serius mengembangkan pengelolaan ekowisata kawasan Cagar Alam Raya Passi Gunung Poteng Singkawang dengan konsep ekoturisme.

"Hal ini bertujuan agar di Kota Singkawang segera terwujud penambahan destinasi wisata dan Objek Wisata Gunung Poteng dikelola dengan semakin baik," katanya.

Untuk mewujudkan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala BKSDA Kalbar.

"Alhamdulilah, rencana pengembangan ini selain didukung masyarakat setempat juga mendapat respons antusias dari Kepala BKSDA Kalbar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKSDA Kalbar Wiwied Widodo mengatakan pengembangan potensi ini harus tetap berpegang pada prinsip pengelolaan Ekowisata di antaranya, tidak mengganggu kawasan cagar alam, berlandaskan edukasi, berbasis komunitas atau melibatkan masyarakat lokal, serta berorientasi pada keberlanjutan manfaat.

Baca juga: Kapuas Hulu fokus kembangkan lima obyek wisata yang sering dikunjungi wisatawan

“Ekowisata bukan sekedar rekreasi untuk menikmati keindahan alam, tetapi juga upaya nyata untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi dan lingkungan secara berkelanjutan,” katanya.

Dia menekankan bahwa ekowisata dapat dikembangkan di daerah penyangga dari suatu kawasan cagar alam. Yakni daerah yang menjadi zona transisi antara kawasan konservasi dengan aktivitas masyarakat.

“Namun pengembangannya tidak sembarangan dan ada rambu yang harus diperhatikan dan fungsinya juga sebagai zona perlindungan, zona wisata alam, zona pendidikan dan zona ekonomi,” ujarnya.

Dalam rakor beberapa hari lalu lanjutnya, ada beberapa hal yang kemudian menjadi rekomendasi BKSDA Kalbar untuk tindak lanjut dari rencana pengembangan ekowisata ini yaitu pertama, penetapan daerah penyangga oleh Pemerintah Kota Singkawang dan tim terpadu (desa/kelurahan, kecamatan, masyarakat lokal, instansi / lembaga terkait)

Kedua, penyusunan dan pengesahan rencana pengelolaan daerah penyangga

Ketiga, penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan air.

"Pemkot Singkawang harus meninjau kembali seluruh pemanfaatan air yang berasal dari Cagar Alam Gunung Poteng dengan komitmen pengaturan pemanfaatan air sebanyak 20 persen dari 50 persen debit air minimal," katanya.

Pewarta: Narwati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025