Bogor (Antara Megapolitan) - Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, sekolah, maupun media massa.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Sutedjo dalam acara penyuluhan Bahasa Indonesia bagi penggiat media massa Sekota Bogor di Balai Kota, Rabu menyebutkan Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang lagu kebangsaan, lambang negara dan bahasa.

"Undang-undang ini mengatur penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, pada pasal 36 banyak yang dilanggar oleh masyarakat kita, dari nama jalan, nama gedung, perkampungan, rambu-rambu umum dan pentunjuk jalan," katanya.

Ia memberi contoh seperti penggunaan istilah asing di sejumlah hotel di antaranya "toilet", "exit" untuk petunjuk jalan keluar, maupun penggunaan nama hotel "Salak Tower", Botani Square" dan masih banyak lagi.

Beberapa temuan lainnya seperti di sekolah-sekolah yang menulis ucapan selama datang di sekolah dengan bahasa asing "welcome to", atau penulisan papan nama pimpinan direksi, "direktor", "supervisor", "head communication and publication" dan masih banyak lainnya.

"Seperti Kementerian Kehutanan itu yang benarnya Kementerian Kehutanan atau Perhutanan?," tanyanya.

Dalam teknik Bahasa Indonesia bentuk dan pilihan kata dalam paradigma pembentukan kata yang lain, kehutanan dan perhutanan adalah dua kalimat yang berbeda. Kehutanan artinya hanya mengurus tentang hutan, seperti menanam pohon. Sementara aktivitas perhutanan juga mengurus kegiatan di perkebunan, dan segala hal yang berkaitan dengan hutan.

Demikian pula halnya di media massa, masih banyak terjadi kesalahan penulisan seperti pemukiman dan permukiman. Dalam KBBI pemukiman adalah orang yang bermukim, sedangkan permukiman adalah tempat bagi orang bermukim.

Contoh lainnya media ekrap salah dalam penulisan bentuk dan pilihan kata seperti memenangi dan memenangkan. Memenangi artinya menang dalam, sedangkan memenangkan membuat orang lain kalah.

Menurut Sutedjo banyaknya pelanggaran dalam penggunaan Bahasa Indonesia salah satunya karena masih rendahnya literasi di masyarakat Indonesia.

"Indonesia itu berada di peringkat 60 dari 61 negara untuk tingkat literasinya," katanya.

Sutedjo yang juga dosen di Fakultas Hukum Trisaksi ini menganalogikan negara-negara maju yang tingkat membacanya (literasi) tinggi mayoritas bukan beragama Islam.

Sementara Indonesia yang mayoritas Muslim memiliki tingkat baca yang rendah.

"Padahal Surah pertama Alquran yang diturunkan berbunyi "bacalah` (iqra`), artinya Islam mengajarkan umatnya untuk membaca dalam artian belajar," katanya.

Lebih lanjut Sutedjo mengatakan media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi terutama dalam mengedukasi masyarakat untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kondisi saat ini penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai tergerus oleh pengaruh bahasa asing, begitu pula dengan bahasa daerah yang mulai menghilang.

"Sudah menjadi hukum alam bahasa besar (superior) akan mengalahkan bahasa yang kecil (inferior). Seperti bahasa daerah yang inferior akan kalah dengan bahasa Indonesia yang superior, begitu pula bahasa Inggris yang superior, akan mengalahkan bahasa Indonesia yang inferior," kata Sutedjo.

Pemerintah Kota Bogor bersama Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat memberikan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi penggiat media massa Sekota Bogor mengangkat tema "Peningkatan Pengetahuan Kebahasaan untuk Menunjang Profesionalitas Jurnalis".

Sutedjo menambahkan tidak ada pengawas dalam penggunaan bahasa Indonesia, undang-undang tidak mengatur hal itu, sehingga pelanggaran bahasa tersebut belum bisa ditindak.

Perlu komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan Bahasa Indonesia, karena Pemerintah Indonesia mendorong bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

"Menghadapi MEA agar tenaga kerja kita bisa bersaing, kita harusnya menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur orang asing harus menggunakan bahasa Indonesia saat bekerja di dalam negeri. Ini sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017