Sukabumi (Antara Megapolitan) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menangkap pemuda warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjual secara daring owa jawa (hylobates moloch).
Tersangka berinsial DR (22) aktivitasnya sudah kami pantau sejak dirinya memposting owa jawa di grup jual beli Facebook pada 9 Oktober, kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jabar Sudrajat di Mapolsek Sukalarang, Sukabumi, Jumat.
Pengungkapan kasus penjualan primata dilindungi tersebut saat DR yang menggunakan identitas palsu di Facebook dengan nama Yunie memposting di beberapa grup jual beli hewan Sukabumi untuk menjual owa jawa yang dipeliharanya.
Namun, postingan itu diketahui oleh aktivis perlindungan satwa dan langsung melaporkannya ke BBKSDA. Menerima laporan itu, BKSDA kemudian menelusurinya dan berhasil menangkap DR saat hendak transaksi hewan langka ini.
Setelah menangkap pemuda itu petugas langsng menggelandangnya ke Mapolsek Sukalarang, beserta barang bukti satu ekor owa jawa. Rencananya, DR akan menjual ke seseorang penghobi dan mengejak ketemuan di SPBU Cimangkok, Sukalarang.
"Kami masih meminta keterangan dari tersangka untuk mencari tahu dari mana Owa Jawa itu didapat, apakah membeli dari orang lain atau berburu," tambahnya.
Sudrajat mengatakan karena ulahnya menjual belikan hewan dilindungi, DR terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.
Owa Jawa ini akan diserahkan ke Javan Gibbon Centre (JGC) di Lido, Bogor untuk menjalani observasi, rehabilitasi dan karantina agar kondisi kesehatan serta asupan gizinya terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Tersangka berinsial DR (22) aktivitasnya sudah kami pantau sejak dirinya memposting owa jawa di grup jual beli Facebook pada 9 Oktober, kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jabar Sudrajat di Mapolsek Sukalarang, Sukabumi, Jumat.
Pengungkapan kasus penjualan primata dilindungi tersebut saat DR yang menggunakan identitas palsu di Facebook dengan nama Yunie memposting di beberapa grup jual beli hewan Sukabumi untuk menjual owa jawa yang dipeliharanya.
Namun, postingan itu diketahui oleh aktivis perlindungan satwa dan langsung melaporkannya ke BBKSDA. Menerima laporan itu, BKSDA kemudian menelusurinya dan berhasil menangkap DR saat hendak transaksi hewan langka ini.
Setelah menangkap pemuda itu petugas langsng menggelandangnya ke Mapolsek Sukalarang, beserta barang bukti satu ekor owa jawa. Rencananya, DR akan menjual ke seseorang penghobi dan mengejak ketemuan di SPBU Cimangkok, Sukalarang.
"Kami masih meminta keterangan dari tersangka untuk mencari tahu dari mana Owa Jawa itu didapat, apakah membeli dari orang lain atau berburu," tambahnya.
Sudrajat mengatakan karena ulahnya menjual belikan hewan dilindungi, DR terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.
Owa Jawa ini akan diserahkan ke Javan Gibbon Centre (JGC) di Lido, Bogor untuk menjalani observasi, rehabilitasi dan karantina agar kondisi kesehatan serta asupan gizinya terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017