Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa bentrokan dua kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat di jalan Interchange Karawang Barat.
"Sebelumnya kami menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bentrokan itu. Tapi baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan satu orang yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa bentrok dua kelompok LSM itu berinisial MEP, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
"Yang bersangkutan membawa senjata tajam, sehingga dikenakan Undang Undang Darurat," katanya.
Dengan ditetapkannya seorang tersangka itu, puluhan orang dari dua LSM berbeda yang sebelumnya ditangkap, langsung dilepaskan kembali, karena tidak cukup bukti untuk terus menahan mereka.
Sementara itu, enam mobil rusak akibat bentrokan dua kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat, di jalan Interchange Karawang Barat, Karawang, pada Kamis (12/10).
Selain enam mobil yang rusak, dua unit kendaraan sepeda motor yang terparkir di jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya yang terparkir di depan sebuah rumah makan dan karaoke, juga hangus terbakar akibat bentrokan itu.
Informasi dari pihak kepolisian setempat, bentrokan terjadi pada Kamis saat puluhan anggota LSM BUAS sedang berkumpul di Resto Dewi Air, jalan Interchange, Karawang Barat.
Tiba-tiba, mereka diprovokasi dengan adanya konvoi motor dari aliansi ormas, terdiri dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Laskar NKRI dan Gibas Cinta Damai.
Bentrokan dipicu saat beberapa motor yang melintas di depan Resto Dewi Air meraung-raungkan gas motor. Peristiwa memanas setelah kedua kubu saling tatap, dan terjadilah keributan hingga aksi perusakan sejumlah kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Sebelumnya kami menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bentrokan itu. Tapi baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan satu orang yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa bentrok dua kelompok LSM itu berinisial MEP, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
"Yang bersangkutan membawa senjata tajam, sehingga dikenakan Undang Undang Darurat," katanya.
Dengan ditetapkannya seorang tersangka itu, puluhan orang dari dua LSM berbeda yang sebelumnya ditangkap, langsung dilepaskan kembali, karena tidak cukup bukti untuk terus menahan mereka.
Sementara itu, enam mobil rusak akibat bentrokan dua kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat, di jalan Interchange Karawang Barat, Karawang, pada Kamis (12/10).
Selain enam mobil yang rusak, dua unit kendaraan sepeda motor yang terparkir di jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya yang terparkir di depan sebuah rumah makan dan karaoke, juga hangus terbakar akibat bentrokan itu.
Informasi dari pihak kepolisian setempat, bentrokan terjadi pada Kamis saat puluhan anggota LSM BUAS sedang berkumpul di Resto Dewi Air, jalan Interchange, Karawang Barat.
Tiba-tiba, mereka diprovokasi dengan adanya konvoi motor dari aliansi ormas, terdiri dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Laskar NKRI dan Gibas Cinta Damai.
Bentrokan dipicu saat beberapa motor yang melintas di depan Resto Dewi Air meraung-raungkan gas motor. Peristiwa memanas setelah kedua kubu saling tatap, dan terjadilah keributan hingga aksi perusakan sejumlah kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017