Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menetapkan situs purbakala Buni yang berada di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan dan Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah menjadi cagar budaya.

"Saat ini sedang dalam proses pengajuan dan tinggal menunggu verifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Budaya," kata Kepala Bidang Budaya Kabupaten Bekasi, Suwartika di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia berdasarkan hasil kajian arkeolog, kedua peninggalan sejarah di Kabupaten Bekasi itu layak menjadi cagar budaya nasional.

Saat ini sedang melakukan beberapa renovasi (perbaikan) dimana beberapa unsur bangunan harus ada penambahan karena telah rusak dan melengkapi beberapa infrastruktur lainnya.

Selain itu, tentunya akan menambahkan pendapatan daerah dan dapat berfungsi sebagai tempat pariwisata bertajuk pendidikan.

Tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi guna memperkenalkan kepada anak-anaknya agar lebih mengenal cagar budaya daerah setempat.

Ia menambahkan kedua cagar alam tersebut bakal melengkapi enam cagar budaya lain yang lebih dulu diakui oleh Direktorat Jendral Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, Wilayah Kerja Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Lampung di tahun 2015.

Keenam cahar budaya itu anataranya Kantor Bekas Kewedanan Cikarang Utara, asrama Polsek Cikarang 1 dan Polsek Cikarang 2, Saung Ranggon, Gedung Juang 45 dan Kantor DPC P4KI Kabupaten Bekasi.

Penetapan cagar budaya memberi garansi tersendiri atas keaslian peninggalan bersejarah tersebut.

Selain itu, peninggalan yang telah ada penetapannya sebagai cagar budaya tidak boleh merubah apalagi dihancurkan.

Dengan adanya cagar budaya maka setiap orang melarang keras melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat meminta pertanggungjawabkan secara teknis, akademis dan administratif.

Lanjut Suwartika menjelaskan ini penting dilakukan mengingat segala hal tersebit oenting dan guna menyelamatkan nilai sejarah pada masa penjajahan.

Selain itu, untuk pemugaran atau perbaikan atau bahkan pemeliharaan harus didampingi para ahli.

"Tujuannya jelas agar keaslian situs tersebut dapat terjaga. Cagar budaya pun dilarang dipindahkan dan atau dipisahkan dari titik awalnya tanpa izin," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017