Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mensosialisasikan harga eceran tertinggi (HET) beras kepada pedagang dan pengusaha sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 57 tahun 2017.

"Tujuan sosialisasi ini agar pedagang dan warga mengetahui HET beras sudah diatur dalam Permendag RI yang mewajibkan mencantumkan informasi HET dan jenis beras dalam kemasan," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna, Senin.

Menurutnya, dalam permendag tersebut untuk jenis beras medium memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Namun yang menjadi masalah dan kendala bagi masyarakat khususnya konsumen yakni tidak mengetahui dan tidak bisa membedakan jenis beras medium dan premium.

Lanjurt dia, dalam peraturan tersebut HET beras untuk daerah di Pulau Jawa jenis beras medium Rp9.450/kg dan untuk premium Rp12.800/kg. Sehingga masyarakat bisa mengetahui jenis dan harga tertinggi setiap jenis beras.

"Peraturan ini dibuat agar harga beras tidak berfluktuasi dan mengantisipasi adanya permainan, penimbunan bahkan tidak menutup kemungkinan adanya mafia beras," tambahnya

Ayep mengatakan setiap pedagang dan warga bisa mengetahui sekaligus merealisasikan Permendag RI tersebut. Adapun harga beras di Kota Sukabumi saat ini mengalami peningkatan yang diakibatkan oleh faktor cuaca.

Namun kenaikan harganya masih dalam batas wajar yakni untuk jenis Beras Ciherang Rp9.800/kg, IR 64 KW 1 Jampang Rp9.400 dan IR 64 KW 2 Jampang Rp9.200. "Rata-rata kenaikan harganya Rp200/kg, tetapi kami yakin harganya akan kembali normal karena hujan kembali turun di daerah penghasil dan pemasok beras seperti Kabupaten Sukabumi," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017