Karawang (Antara Megapolitan) - Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menyesalkan terbitnya perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) untuk produksi PT Atlasindo Utama dari Pemprov Jawa Barat.

Koordinator Masyarakat Karawang Bersatu Beno di Karawang, Senin, menyatakan hal tersebut karena selama ini keberadaan PT Atlasindo di Karawang Selatan merusak alam.

Ia menilai penerbitan surat Nomor 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 tentang persetujuan perpanjangan kesatu izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama PT Atlasindo Utama secara administrasi telah melegalkan kegiatan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng.

Padahal, saat ini kondisi Gunung Sinalanggeng itu telah rusak dan kondisi lingkungan di sekitar kawasan itu juga rusak akibat kegiatan penambangan sebelumnya.

"Kami akan mempertanyakan secara langsung perihal profesionalisme dalam evaluasi dan penyusunan pertimbangan teknis IUP operasi produksi oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jabar. Apakah dalam penyusunan Pertek tersebut telah mempertimbangkan aspek ruisiko serta dampak jangka panjangnya," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan langkah hukum terkait dengan penerbitan IUP untuk PT Atlasindo. Pasalnya, jika dibiarkan, gunung Sirnalanggeng akan habis dan ekosistemnya akan terganggu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan mengaku pihaknya menyepakati rencana Pemprov Jabar yang akan mengevaluasi keluarnya perpanjangan izin operasi tambang di kawasan pegunungan Karawang Selatan untuk PT Atlasindo Utama.

"Kami setuju karena izin eksplorasi dan eksploitasi adalah hak kewenangan pemerintah provinsi. Kami akan melakukan sesuai dengan tupoksi, yakni melakukan evaluasi UKL/UPL perusahaan itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Karawang Wawan Setiawan.

Perseroan Terbatas Atlasindo Utama sudah melakukan eksploitasi di kawasan pegunungan Sanggabuana Kecamatan Tegalwaru lebih dari 10 tahun. Polemik muncul ketika perusahaan tersebut diberikan perpanjangan produksi pertambangan baru pada bulan Februari 2017 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan perpanjangan izin operasi tambang PT Atlasindo Utama.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya perpanjangan izin operasi tambang PT Atlasindo Utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017