Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mulai mengimplementasikan transaksi nontunai untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga mulai tahun 2018. Berikut ini berita selengkapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung sedang 'menggodok' Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai tahun 2018.
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/51-2017, tentang Implementasi Transaksi Nontunai untuk dilakukan pada Pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemerintah kota.
Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui cash management system (CMS). Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor, yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Nantinya pembayaran lain kepada pihak ketiga, hibah, dan bantuan sosial harus melalui mekanisme nontunai," ujar Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis saat memimpim rapat pembahasan implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (5/10/2017).
Menurut Hamartoni, kebijakan ini merupakan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengurangi transaksi tunai di organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah). "Progres kemajuan penerapan nontunai secara kontinyu akan dilaporkan ke pusat," kata Hamartoni.
Pengeluaran Uang Secara Tunai Maksimal Rp10 Juta
Nantinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin, transkasi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp10 Juta.
"SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat transaksi nontunai di atas Rp10 Juta. Tetapi bila di atas 10 Juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi," ujar Minhairin. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Pemerintah Provinsi Lampung sedang 'menggodok' Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai tahun 2018.
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/51-2017, tentang Implementasi Transaksi Nontunai untuk dilakukan pada Pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemerintah kota.
Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui cash management system (CMS). Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor, yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Nantinya pembayaran lain kepada pihak ketiga, hibah, dan bantuan sosial harus melalui mekanisme nontunai," ujar Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis saat memimpim rapat pembahasan implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (5/10/2017).
Menurut Hamartoni, kebijakan ini merupakan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengurangi transaksi tunai di organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah). "Progres kemajuan penerapan nontunai secara kontinyu akan dilaporkan ke pusat," kata Hamartoni.
Pengeluaran Uang Secara Tunai Maksimal Rp10 Juta
Nantinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin, transkasi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp10 Juta.
"SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat transaksi nontunai di atas Rp10 Juta. Tetapi bila di atas 10 Juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi," ujar Minhairin. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017