Cileungsi, Bogor (Antara Megapolitan-Bogor) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Bogor Cileungsi, Jawa Barat, tengah menyasar 10.935 orang peserta pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) pada desa padat penduduk yang menjadi daerah percontohan sadar maanfaat dari program itu.

"Dua desa itu Limus Nunggal dan satu lagi nanti Desa Nanggung, di sana padat penduduk karena banyak industri jadi informal di sekitarnya juga banyak," kata Kepala Cabang BPJS-TK Bogor Cileungsi Abdul Sholeh saat dihubungi di Cibinong, Jumat.

Ia mengatakan, target tersebut perlu terealilasi dengan bantuan kedasaran masyarakat terhadap pentingnya kesetaraan jaminan risiko kecelakaan kerja terhadap pekerja informal atau wirausaha seperti halnya pekerja formal.

Dari pembukaan program percontohan di Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi, kata dia sebanyak lebih kurang 71 orang terdiri dari perangkat desa hingga RT/RW dan anggota koperasi mendaftar langsung setelah pemaparan di kantor desa pada Sabtu (30/9).

Angka tersebut terus bergerak seiring dengan adanya rencana anggota posyandu yang ingin mendaftarkan diri.

Menurutnya, selain mengejar target kepesertaan BPJS-TK ingin menyampaikan perlunya BPU mendapat manfaat jaminan risiko kecelakaan kerja seperti pekerja formal namun dengan metode yang berbeda.

Yakni iuran pekerja formal dipotong dan perhitungannya dilakukan oleh perusahaan sedangkan pekerja informal atau BPU menyisihkan iuran dan memilih banyaknya manfaat secara pribadi sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar kemudian membayar sendiri ke bank.

Sebanyak Rp16.800 perbulan, lanjut Sholeh menjelaskan BPU sudah mendapat dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp21 juta hingga 48 kali penghasilan yang terlapor jika meninggal karena kecelakaan kerja.

Disamping itu jika ingin mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) wirausaha atau pekerja informal bisa menyisihkan juga dua persen dari jumlah penghasilan terdaftar.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, kini jika BPU ingin mendapatkan program Dana Pensiun, bisa mendaftarkan diri dengan catatan memiliki penghasilan minimal setara Upah Minimum Kerja (UMK) wilayah setempat dengan iuran sesuai peraturan.

Oleh sebab itu, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan BPJS-TK sebagai asuransi kerja yang ringan dan menguntungkan pekerja dan keluarganya. (ANT/BPJ).

Pewarta: Linna Susanti

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017