Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan delapan (8) orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Kamis, mengungkapkan ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Bismo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12/2024).
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelasnya.
Baca juga: Kapolres Bogor: Korban dugaan pencabulan WNA asal Nigeria tolak diperiksa
Baca juga: Polres Bogor selidiki dugaan pencabulan anak oleh WNA Nigeria
Ia menyebutkan, delapan orang calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.
Baca juga: DPR: Perlu ada inovasi sistem respons pelaporan cepat TPPO hingga level pemda
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi TPPO ini merupakan bisnis keluarga ilegal. Di mana tersangka Meidayanti memiliki saudari yang berada di Timur Tengah dan menjadi DPO.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat polisi dari para saksi, Aji mengatakan, aksi ini telah berjalan sejak Juli hingga Desember 2024.
“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024