Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih meneliti kelengkapan persyaratan atas  laporan dari Centrum Muda Proaktif mengenai dugaan pelanggaran etik dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat. 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada ANTARA saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Rabu. mengatakan sekretariat masih meneliti kelengkapan persyaratannya. 

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie mengatakan laporan tersebut diajukan ke MKMK pada Jumat (20/12), dengan dugaan bahwa Saldi Isra dan Arief Hidayat terafiliasi dengan partai politik tertentu, terlibat konflik kepentingan, dan melakukan putusan ultra petita.

Menurut Onky, Saldi dan Arief melakukan pelanggaran terhadap Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Onky mengatakan Saldi pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Saldi Isra dan Arief Hidayat dinilai melakukan putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi permohonan pemohon dalam uji materi terkait pemilihan kepala daerah.

 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024