Bogor, (Antara Megapolitan) - Pantai Pangumbahan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan. Untuk itu perlu dilakukan pelestarian populasi penyu hijau dengan mengembangkan kawasan ekowisata.

Pemanfatan kawasan tersebut sebagai tempat wisata penyu haruslah mempertimbangkan keberadaan penyu, terutama penyu hijau sebagai hewan langka yang harus dilindungi. 

Terkait hal ini, sejumlah pakar dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Neneng Nurbaeti, Fredinan Yulianda dan Achmad Fahrudin melakukan penelitian pengelolaan wisata pantai berbasis konservasi penyu hijau di Pangumbahan. 

Fredinan mengatakan, populasi penyu hijau mengalami penurunan di Indonesia termasuk di Pantai Pangumbahan. Penurunan populasi disebabkan oleh faktor alam dan aktivitas manusia. 

Faktor alam yang mengancam keberadaan penyu adalah predator, penyakit dan perubahan iklim. Perilaku manusia yang menjadi penyebab penurunan populasi penyu berupa pemanenan berlebih terhadap telur, daging dan karapas penyu untuk perdagangan, sehingga keberadaan penyu di alam terancam punah.

Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan merupakan salah satu bentuk Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 523/Kep.639Dislutkan/2008. 

Bentuk pengalihan kegiatan eksploitasi terhadap penyu hijau menjadi kegiatan jasa rekreasi berupa ekowisata pantai. Penetapan kawasan  diharapkan dapat menjamin kelestarian populasi penyu secara ekologis serta mengubah persepsi masyarakat terhadap kawasan konservasi yang bersifat sentralistik dan tertutup (kawasan larangan) bagi semua pihak.

“Aspek sosial dan ekonomi dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan sisi perlindungan, khususnya penyu hijau,” ujar Fredinan.

Hasil penelitian para peneliti IPB tersebut menunjukkan bahwa tidak semua kawasan konservasi memiliki tingkat kesesuaian bagi peneluran penyu. Perlu adanya pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan daya dukung kawasan bertujuan untuk menjaga keaslian sumberdaya, menjaga kenyamanan penyu hijau dan wisatawan. 

Dengan demikan, batasan jumlah pengunjung untuk kegiatan wisata pantai 119 orang dan wisata penyu 18 orang. Kemudian pengembangan kawasan untuk wisata pantai hendaknya disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam yang ada dengan tidak melebihi daya dukung kawasan.(AT/NM)

Pewarta: Humas IPB

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017