Sukabumi (Antara Megapolitan) - Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di
bawah umur ini setelah salah seorang korbannya MFI mengadu kepada
pamannya yang menyebutkan bahwa ia kerap diraba-raba tubuh bagian
sensitifnya.
Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap oknum guru marawis berinisial AA (33) warga Kampung Bebera, Kabupaten Sukabumi yang merupakan pedofilia karena telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada lima muridnya.
"Penangkapan ini berawal adanya laporan dari keluarga korban yang jumlahnya terus bertambah sehingga sekarang sudah ada lima anak di bawah umur yang menjadi korban kebejadan AA yang beralamat di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumk AKP Dhoni Erwanto di Sukabumi, Minggu.
Adapun lima anak yang menjadi korban berinisial ACF (12), SA (9), MFI (11), MFA (11) dan UJ (11).
Tidak terima dengan ulah bejad AA, keluarga korban langsung mempolisikan oknum guru marawis tersebut. Namun ternyata, korbannya tidak hanya satu anak lelaki saja, tetapi ada empat lainnya.
Menurut dia, dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk menangani psikologis para korban.
"Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari korban serta memeriksa tersangka untuk mengembagkan kasus pedofilia ini," tambah Dhoni.
Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti mengatakan dari hasil pemeriksaan, seluruh korban mengalami gangguan psikologinya. Informasi dari korban, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah terjadi sejak Mei 2017 lalu.
Kasus kekerasan seksual ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua si anak agar selalu mengawasi aktivitasnya baik di lingkungan sekolah, rumah dan tempat bermainnya serta rekan bergaulnya. Sebab pelaku pedofilia biasanya merupakan orang dekat korban.
"Kami fokus terhadap penanganan dan pemulihan psikologis korban agar tidak trauma berkepanjangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap oknum guru marawis berinisial AA (33) warga Kampung Bebera, Kabupaten Sukabumi yang merupakan pedofilia karena telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada lima muridnya.
"Penangkapan ini berawal adanya laporan dari keluarga korban yang jumlahnya terus bertambah sehingga sekarang sudah ada lima anak di bawah umur yang menjadi korban kebejadan AA yang beralamat di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumk AKP Dhoni Erwanto di Sukabumi, Minggu.
Adapun lima anak yang menjadi korban berinisial ACF (12), SA (9), MFI (11), MFA (11) dan UJ (11).
Tidak terima dengan ulah bejad AA, keluarga korban langsung mempolisikan oknum guru marawis tersebut. Namun ternyata, korbannya tidak hanya satu anak lelaki saja, tetapi ada empat lainnya.
Menurut dia, dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk menangani psikologis para korban.
"Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari korban serta memeriksa tersangka untuk mengembagkan kasus pedofilia ini," tambah Dhoni.
Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti mengatakan dari hasil pemeriksaan, seluruh korban mengalami gangguan psikologinya. Informasi dari korban, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah terjadi sejak Mei 2017 lalu.
Kasus kekerasan seksual ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua si anak agar selalu mengawasi aktivitasnya baik di lingkungan sekolah, rumah dan tempat bermainnya serta rekan bergaulnya. Sebab pelaku pedofilia biasanya merupakan orang dekat korban.
"Kami fokus terhadap penanganan dan pemulihan psikologis korban agar tidak trauma berkepanjangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017