Citeureup, Bogor, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang menyelenggarakan diskusi publik terkait penggunaan dana desa.

Apresiasi itu disampaikan dua narasumber, yakni Ketua Satgas Pencegahan KPK Tri Gamarefa dan Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Satria Irawan dalam "Diskusi Publik Penggunaan Dana Desa: Efektivitas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemerataan Pembangunan" di Aula Masjid As-Salam kompleks pabrik Indocement Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

"Ini bisa menjadi rujukan kalangan swasta lain untuk ikut berkontribusi dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kami mengapresiasinya," kata Tri Gamarefa.

Diskusi publik itu juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (PMPD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana, Inspektur Pembantu 3 Inpekstorat Kabupaten Bogor Setyanto Susanto, serta seluruh aparat desa, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dari 12 desa mitra Indocement, media massa dan unsur pemuda seperti Karang Taruna.

Sebagai perusahaan besar, katanya, maka sumbangsih Indocement itu membantu program pemerintah dalam pencegahan korupsi.

Sedangkan Satria Irawan menyebut bahwa kehadirannya dalam diskusi publik yang digagas Indocement bersama Forum Wartawan Pengawas Dana Desa (PENA) "adalah yang pertama kali di lingkungan perusahaan swasta" karena biasanya selalu di lembaga pemerintah.

"Kami harapkan Indocement juga bisa bekerja sama dengan kami di Kejari Kabupaten Bogor untuk program lainnya, seperti aspek ketenagakerjaan maupun lainnya," katanya.

Atas apresiasi itu Direktur Eksekutif Indocement Kuky Permana menyatakan bahwa kiprah mereka dalam pemberdayaan desa selama ini sudah dilakukan sejak lama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di semua unit operasional perusahaan, baik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Jadi, apa yang kami lakukan dengan diskusi publik dana desa ini adalah upaya menyinergikan CSR dengan program pembangunan pemerintah di desa. Kami ingin berkontribusi untuk program pemberdayaan-pemberdayaan yang ada," katanya.

Langkah itu, diharapkannya bisa diikuti perusahaan lainnya sehingga sinergi dengan pemerintah bisa diakselerasi.

                                                             Kelola desa
Kuky menyatakan bahwa tujuan diskusi publik yang sebelumnya bertema BUMDES dan kini dana desa adalah untuk memahami gambaran umum pengelolaan desa sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Harapannya, setelah itu mampu menginventarisasikan kebutuhan pengetahuan teknis dalam mengelola ekonomi desa dan menyusun modul-modul pelatihan yang dibutuhkan.

Terkait pengawasan, kata dia, bukan hanya semata-mata mengawasi pembelanjaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.

"Tidak kalah penting adalah mengkaji nilai manfaat (outcomes) yang dihasilkan sehingga penggunaan dana desa harus benar-benar tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, Tri Gamarefa mengupas tema "Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa : Mengawal Dana Hingga Ke Desa".

Dipaparkannya bahwa UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan agar desa dapat menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Sedangkan dana yang ditransfer oleh pemerintah lewat APBN untuk 74.954 desa (434 Kabupaten/Kota), pada tahun 2015 (Rp20,7 triliun), 2016 (Rp46,9 triliun), 2017 (lebih Rp60 triliun, dan 2018 diperkirakan pada kisaran Rp80-Rp120 triliun.

Ia mengatakan pada 2015 KPK telah memberikan rekomendasi terkait kelemahan kebijakan pengelolaan keuangan di desa.

Sekurangnya ada lima kelemahan yang ditemui, yakni lemahnya koordinasi, lemahnya pemahaman teknis, ketidakcukupan sumberdaya, lemahnya kompetensi, dan tidak adanya infrastruktur pendukung.

Karena itu, KPK pada 2015 melakukan penguatan regulasi, koordinasi dan sosialisasi awal.

Pada 2016 melakukan pemantauan dan peningkatan kompetensi, dan pada 2017 melaksanakan program akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017