Karawang (Antara Megapolitan) - Pasangan suami istri Ny Heni Sudiar dan Manaf, di Karawang, Senin,
mengaku bingung atas kebijakan Rumah Sakit Intan Barokah Karawang yang
menahan bayinya.
Akibat tidak mampu membayar tagihan biaya rumah sakit, pasangan suami istri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sementara harus berpisah dengan buah hati mereka, setelah pihak RS menahan bayi yang baru dilahirkan.
Kini, pasangan suami istri tersebut sudah kembali ke rumahnya di Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Sedangkan bayinya masih tertahan di rumah sakit. Alasan penahanan bayi itu, karena orang tuanya tidak mampu membayar tagihan perawatannya.
"Kami tidak mampu membayar tagihan perawatan rumah sakit sekitar Rp12 juta. Jadi, bayi kami ditahan pihak rumah sakit sejak 8 September lalu hingga sekarang," kata Manaf, orang tua bayi laki-laki yang ditahan pihak rumah sakit tersebut.
Ia mengatakan, bayi itu sebenarnya lahir secara normal, tapi karena sakit dan diduga keracunan air ketuban, bayi itu harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Awalnya pihak RS meminta bayaran Rp4,3 juta untuk biaya persalinan dan pengobatan. Tetapi tagihan itu tidak bisa dipenuhi, karena pihak keluarga hanya mampu membayar Rp2,3 juta.
"Saat itu, kami hanya bisa membayar Rp2,3 juta. Uang itu juga dikumpulkan dari keluarga. Setelah dibayarkan, ternyata hanya istri saya saja yang bisa pulang, sedangkan bayi kami ditahan di rumah sakit itu," kata Manaf yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Menurut dia, pihak RS sudah mengabarkan bayinya yang dirawat di rumah sakit itu mendapat perawatan intensif selama sepuluh hari, dan memberitahu pula bahwa bayi itu bisa dibawa pulang.
"Tapi kami bingung harus membayar biaya perawatan. Informasinya, kami harus membayar tagihan Rp12 juta," katanya lagi.
Manaf mengatakan, dalam perawatan di rumah sakit itu hanya istrinya yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan, itu pun harus melunasi iuran selama dua bulan terlebih dahulu.
Kartu BPJS Kesehatan itu sebelumnya dibayar oleh perusahaan, tapi istrinya terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga iuran BPJS belum dibayar lagi selama dua bulan.
"Saya sudah minta tolong agar kartu BPJS yang terlambat dibayar itu bisa aktif kembali. Tapi, ternyata kartu baru aktif setelah 14 hari. Sedangkan pihak rumah sakit hanya memberi waktu 1x24 jam untuk mengurus kartu BPJS," kata dia, seraya berharap ada kebijakan lain yang bisa memudahkan agar anaknya bisa dibawa pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Akibat tidak mampu membayar tagihan biaya rumah sakit, pasangan suami istri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sementara harus berpisah dengan buah hati mereka, setelah pihak RS menahan bayi yang baru dilahirkan.
Kini, pasangan suami istri tersebut sudah kembali ke rumahnya di Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Sedangkan bayinya masih tertahan di rumah sakit. Alasan penahanan bayi itu, karena orang tuanya tidak mampu membayar tagihan perawatannya.
"Kami tidak mampu membayar tagihan perawatan rumah sakit sekitar Rp12 juta. Jadi, bayi kami ditahan pihak rumah sakit sejak 8 September lalu hingga sekarang," kata Manaf, orang tua bayi laki-laki yang ditahan pihak rumah sakit tersebut.
Ia mengatakan, bayi itu sebenarnya lahir secara normal, tapi karena sakit dan diduga keracunan air ketuban, bayi itu harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Awalnya pihak RS meminta bayaran Rp4,3 juta untuk biaya persalinan dan pengobatan. Tetapi tagihan itu tidak bisa dipenuhi, karena pihak keluarga hanya mampu membayar Rp2,3 juta.
"Saat itu, kami hanya bisa membayar Rp2,3 juta. Uang itu juga dikumpulkan dari keluarga. Setelah dibayarkan, ternyata hanya istri saya saja yang bisa pulang, sedangkan bayi kami ditahan di rumah sakit itu," kata Manaf yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Menurut dia, pihak RS sudah mengabarkan bayinya yang dirawat di rumah sakit itu mendapat perawatan intensif selama sepuluh hari, dan memberitahu pula bahwa bayi itu bisa dibawa pulang.
"Tapi kami bingung harus membayar biaya perawatan. Informasinya, kami harus membayar tagihan Rp12 juta," katanya lagi.
Manaf mengatakan, dalam perawatan di rumah sakit itu hanya istrinya yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan, itu pun harus melunasi iuran selama dua bulan terlebih dahulu.
Kartu BPJS Kesehatan itu sebelumnya dibayar oleh perusahaan, tapi istrinya terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga iuran BPJS belum dibayar lagi selama dua bulan.
"Saya sudah minta tolong agar kartu BPJS yang terlambat dibayar itu bisa aktif kembali. Tapi, ternyata kartu baru aktif setelah 14 hari. Sedangkan pihak rumah sakit hanya memberi waktu 1x24 jam untuk mengurus kartu BPJS," kata dia, seraya berharap ada kebijakan lain yang bisa memudahkan agar anaknya bisa dibawa pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017