Depok, (Antara Megapolitan) - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyatakan kasus meninggalnya bayi Tiara Debora, seharusnya negara dapat memberikan rasa keadilan.

"Kasus Debora juga harus menjadi peringatan bagi pengelola Rumah Sakit agar tidak bermain main-main dengan keselamatan jiwa pasien (konsumen)," kata Rizal di Depok, Sabtu.

Rizal yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini mengatakan dalam konteks ini, negara harus dapat menjamin proses penegakan hukum sehingga keadilan bisa dihadirkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kelalaian (negligence), doktrin hukumnya tidak hanya berhenti di persoalan administratif tetapi lebih utama pada aspek substantif," ujarnya.

Ia mengatakan teguran tertulis Kementerian Kesehatan kepada RS Mitra Keluarga memang merupakan wilayah kewenangan Menteri Kesehatan. "Pelanggaran administrasi sah-sah saja jika tidak terjadi kejadian yang merenggut nyawa seseorang," tegasnya.

Untuk itu, kata Rizal, BPKN terus mendorong proses hukum bagi kasus Debora dan telah meminta Kepolisian RI untuk mengambil langkah-langkah hukum sehingga rasa keadilan dapat dirasakan kelompok masyarakat yang kurang mampu.

BPKN memberikan empat poin rekomendasi terkait kasus Debora yakni pertama, meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mengaudit pengelolaan seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.

Hal ini guna memastikan pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehtan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, meminta aparat Kepolisian RI untuk mengambil langkah untuk penegakan hukum, apalagi jika terkait hilangnya nyawa manusia.

Ketiga, meminta seluruh pengelola rumah sakit untuk membuka layanan BPJS sesuai dengan amanat undang-undang.

Keempat, mengimbau konsumen dan masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa kepada pihak terkait. Bisa ke BPKN, Polri, KPAI, atau pihak berwenang lainnya.

"BPKN akan terus memantau perkembangan kasus Debora dan kasus lainnya dalam domain perlindungan konsumen nasional," demikian Rizal.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017