Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61.
"Mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Beny menuturkan penetapan UMP Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan tersebut, kata dia, berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2025 naik menjadi Rp2.191.000
Selain UMP, Beny mengatakan Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.
"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," ujar dia.
Penetapan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
UMSP ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.
Baca juga: Ini dia UMP DKI Jakarta 2025 naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta
UMSP sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dengan skala besar ditetapkan Rp2.311.913,65, skala menengah Rp2.308.724,80, dan skala kecil Rp2.306.598,91. Angka ini naik 8,75 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikutnya, untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi serta sektor informasi dan komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usahanya ditetapkan Rp2.291.717.62.
Sedangkan untuk sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha ditetapkan Rp2.285.339.93 atau naik 7,50 persen.
"Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," kata dia.
Baca juga: Menaker Yassierli targetkan penetapan UMP/UMK 2025 selesai sebelum 25 Desember 2024
Berdasarkan keputusan UMP dan UMSP tersebut, berikutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.
Beny mengemukakan UMK serta UMSK Tahun 2025 bakal diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024