Depok, (Antara Megapolitan) - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyatakan pihaknya merekomendasikan empat poin terkait dengan kasus meninggalnya bayi Tiara Deborah di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta.

"Kasus Debora yang banyak menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Untuk itu, perlu direspons dengan perbaikan sistem," kata Rizal di Depok, Rabu.

Rekomendasi tersebut, yakni: pertama, meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mengaudit pengelolaan seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya. Hal ini guna memastikan pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehtan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, meminta BPJS kesehatan untuk melakukan sosialisasi dengan intensif baik ke masyarakat maupun Rumah Sakit terkait program-program BPJS sehingga kasus seperti Debora tidal terulang lagi.

Ketiga,meminta aparat Kepolisian RI untuk mengambil langkah langkah diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas hukum yang berlaku dengan tujuan memberi rasa keadilan yang merit bag seluruh masyarakat Indonesia

Keempat, menghimbau kepada konsumen dan masyarakat luas untuk tidak ragu-ragu melaporkan kasus kasus serupa kepada pihak terkait. Bisa ke BPKN, Polri, KPAI, dan pihak berwenang lainnya

"BPKN akan terus memantau perkembangan kasus Deborah dan kasus kasus lainnya dalam domain Perlindungan konsumen nasional.l," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017