Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengerahkan 560 petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menjerat pelaku pembuang sampah sembarangan di seluruh wilayah kelurahan setempat mulai Oktober 2017.
"Per kelurahan akan kita kerahkan sepuluh petugas dari unsur staf kantor kelurahan. Kalau di Kota Bekasi ada 56 kelurahan, artinya kita harus punya 560 personel OTT sampah," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bekasi akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Aturan itu menyebut, bahwa pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
"Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pembuang sampah sembarangan, tapi juga oknum warga yang suka membakar sampah di lingkungannya bisa kita jerat, karena bahaya polusi yang timbul bagi kesehatan tetangganya," katanya.
Sampai saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bekasi terkait rencana sidang tipiring.
"Bagi pelanggar akan langsung disidang tipiring," ujarnya.
Menurut dia, sidang tipiring sangat perlu dilakukan untuk mengubah perilaku buruk masyarakat terhadap bahaya membuang sampah sembarang tempat.
"Dengan tipiring ini, masyarakat diharapkan jera, sehingga tidak membuang sampah sembarangan lagi," katanya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantini menambahkan, lembaganya tidak mempersoalkan bila pelanggar berhasil lolos dari jeratan petugas saat OTT berlangsung.
Dia menilai, keberadaan lembaganya bukan bertujuan untuk menangkap pelanggar Perda yang berkaitan dengan lingkungan, melainkan membina masyarakat agar menjaga lingkungan.
"Dampak buang sampah sembarangan justru merugikan masyarakat sendiri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Per kelurahan akan kita kerahkan sepuluh petugas dari unsur staf kantor kelurahan. Kalau di Kota Bekasi ada 56 kelurahan, artinya kita harus punya 560 personel OTT sampah," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bekasi akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Aturan itu menyebut, bahwa pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
"Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pembuang sampah sembarangan, tapi juga oknum warga yang suka membakar sampah di lingkungannya bisa kita jerat, karena bahaya polusi yang timbul bagi kesehatan tetangganya," katanya.
Sampai saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bekasi terkait rencana sidang tipiring.
"Bagi pelanggar akan langsung disidang tipiring," ujarnya.
Menurut dia, sidang tipiring sangat perlu dilakukan untuk mengubah perilaku buruk masyarakat terhadap bahaya membuang sampah sembarang tempat.
"Dengan tipiring ini, masyarakat diharapkan jera, sehingga tidak membuang sampah sembarangan lagi," katanya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantini menambahkan, lembaganya tidak mempersoalkan bila pelanggar berhasil lolos dari jeratan petugas saat OTT berlangsung.
Dia menilai, keberadaan lembaganya bukan bertujuan untuk menangkap pelanggar Perda yang berkaitan dengan lingkungan, melainkan membina masyarakat agar menjaga lingkungan.
"Dampak buang sampah sembarangan justru merugikan masyarakat sendiri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017