Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mensosialisasikan tentang pangan halal kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rangka memberi jaminan kehalalan produk kepada masyarakat selaku konsumen.

"Pangan halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal beserta perkembangannya," kata Kepala Badan Perekonomian, Sekretariat Daerah Kota Bogor, Tri Iriyanti, di Bogor, Kamis.

Menurut Tri, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong seluruh pelaku UMKM di Kota Bogor untuk mengurus sertifikasi halal, karena belum semua pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal.

Upaya agar seluruh pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah kota ataupun mengurus secara mandiri.

"Konsumen terutama umat muslim perlu mendapat jaminan produk halal," katanya.

Untuk menumbuhkan kesadaran pelaku UMKM agar mengurus sertifikasi halal, Pemkot Bogor menghadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, seperti LPPOM MUI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Bappeda Kota Bogor.

Selain sosialisasi juga dilakukan rapat koordinasi terkait pangan halal, diikuti sebanyak 20 pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal, dan sejumlah dinas terkait.

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Edgar Suratman menilai sertifikasi halal diperlukan, untuk memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat selaku konsumen.

"Karena produk yang halal sudah pasti baik dan sehat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk melindungi konsumen agar terhindar dari produk yang tidak halal, baik secara alami maupun pada prosesnya tidak sesuai dengan syariat atau yang di keluarkan oleh MUI.

"Terutama untuk produk makanan dan minuman," katanya.

Secara bertahap, pengawasan akan produk halal tidak hanya untuk pada makanan dan minuman saja. Tapi juga berlaku untuk kosmetik, obat-obatan, dan juga penggunaan bahan kimia.

"Targetnya tahun 2018 penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 ini sudah efektif," katanya.

Edgar menambahkan, sosialisasi yang dilakukan sangat penting walau masih menjangkau 20 pelaku UMKM. Tetapi diharapkan, mereka yang mengikuti sosialisasi dapat mengurus sertifikasi halal.

Ia mengingatkan, dengan sertifikasi halal, jumlah pelaku usaha ikut bertambah sehingga penghasilan juga ikut meningkat. Selain itu, manfaatnya konsumen merasa terlindungi dan terjamin kehalalan produk yanb dibelinya.

"Kalau semua mengantongi sertifikasi halal, target pasar akan lebih meningkat, seiring kesadaran konsumen untuk mendapatkan produk halal," kata Edgar.

Untuk mendorong pengurusan sertifikasi halal pelaku UMKM, Edgar meminta dinas terkait untuk saling bersinergi untuk menyatukan persepsi terkait produk halal.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017