Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menangkap seorang pria berinisial EG (26) yang diduga menjadi sopir antar-jemput calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia dan sudah tujuh kali terlibat dalam kegiatan tersebut.
Wakil Kelapa Polres Dumai Komisaris Polisi Henryanto Panusunan Hutasoit mengatakan bahwa tersangka EG sebagai sopir yang mengantar dan menjemput calon pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Dumai.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai di sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Dumai, pada Sabtu (2/11).
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pelaku TPPO dengan modus penyalur calon tenaga kerja
Baca juga: Polisi gerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak Cianjur
"Kami masih memburu pelaku lain karena tersangka EG ini tidak sendirian beraksi. Total sudah 42 orang warga Indonesia mereka berangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi," kata Henry saat merilis kasus tersebut di Mapolres Dumai, Rabu.
Sebelum menangkap EG, polisi melakukan penyelidikan awal dengan berbekal informasi yang diterima dari masyarakat. Kendaraan antar-jemput calon pekerja migran ilegal yang digunakan tersangka adalah jenis mobil pribadi dengan plat nomor polisi palsu.
Untuk mengelabui dari pengejaran polisi, tersangka EG sengaja menempatkan lima orang calon korban secara terpisah, tidak dikumpulkan di tempat penampungan khusus. Lima orang korban itu hampir diberangkatkan ke Malaysia oleh EG setelah dimintai uang masing-masing berkisar Rp4 juta hingga Rp20 juta.
Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan 41 orang calon PMI ilegal asal NTT ke Malaysia
Lima orang calon korban pekerja migran ilegal itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki asal Aceh, Jambi, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Saat ini mereka sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Henry mengatakan tersangka EG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melalui pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, Henry berharap bisa menekan dan memberantas upaya penyelundupan warga Indonesia ke Malaysia lewat jalur laut tidak resmi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Wakil Kelapa Polres Dumai Komisaris Polisi Henryanto Panusunan Hutasoit mengatakan bahwa tersangka EG sebagai sopir yang mengantar dan menjemput calon pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Dumai.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai di sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Dumai, pada Sabtu (2/11).
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pelaku TPPO dengan modus penyalur calon tenaga kerja
Baca juga: Polisi gerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak Cianjur
"Kami masih memburu pelaku lain karena tersangka EG ini tidak sendirian beraksi. Total sudah 42 orang warga Indonesia mereka berangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi," kata Henry saat merilis kasus tersebut di Mapolres Dumai, Rabu.
Sebelum menangkap EG, polisi melakukan penyelidikan awal dengan berbekal informasi yang diterima dari masyarakat. Kendaraan antar-jemput calon pekerja migran ilegal yang digunakan tersangka adalah jenis mobil pribadi dengan plat nomor polisi palsu.
Untuk mengelabui dari pengejaran polisi, tersangka EG sengaja menempatkan lima orang calon korban secara terpisah, tidak dikumpulkan di tempat penampungan khusus. Lima orang korban itu hampir diberangkatkan ke Malaysia oleh EG setelah dimintai uang masing-masing berkisar Rp4 juta hingga Rp20 juta.
Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan 41 orang calon PMI ilegal asal NTT ke Malaysia
Lima orang calon korban pekerja migran ilegal itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki asal Aceh, Jambi, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Saat ini mereka sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Henry mengatakan tersangka EG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melalui pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, Henry berharap bisa menekan dan memberantas upaya penyelundupan warga Indonesia ke Malaysia lewat jalur laut tidak resmi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024