Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Gubernur Lampung yang juga Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) M.Ridho Ficardo mendapat undangan khusus dari Presiden Asia Pasific Society fot Public Affairs Prof Amporn Tamronglak untuk menjadi Keynote Speaker dalam acara International Conference on Public Organization (ICONPO) VII, Dengan tema besar "Governance Theory and Practice in Asia Pasific", di Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/8/17).

Tahun ini IPDN terpilih menjadi tuan rumah kegiatan ICONPO pada rapat yang dilakukan oleh Asia Pasific Society for Public Affairs (APSPA) di Bangkok, Thailand.

Peserta acara berasal dari sejumlah Universitas, yaitu Malaysia, Korea Selatan, Filipina, Thailand, India, dan Taiwan, serta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ngurah Rai Bali.

Acara dihadiri pula Presiden Asia Pasific Society For Public Affairs (APSPA) Prof Amporn Tamrongklak, Gubernur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Dr H Ermaya Suradinata SH MH MS, Prof I Nyoman Sumaryadi, Prof Ahmad Nurmandi, Prof Ahmad Martadha Mohammad, Prof David N Almarez, dan Prof Sataporn Roengtam.

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam paparannya Gubernur menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang perlu disempurnakan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Seperti, perumusan kembali konsep desentralisasi dan pembagian urusan serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu pengaturan organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif; Penempatan aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dan Pembagian kewenangan yang cukup bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi dan sumber keuangan asli daerah.

Rekomendasi lain yaitu Kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat yang jelas untuk diimplementasikan di daerah. Gubernur Ridho yang dalam paparannya diselingi juga dengan menggunakan bahasa inggris, menyorot perlunya Kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi  dan nepotisme yang sistematis, komprehensif, dan merata serta penerapan Pola rekruitmen kepala daerah yang transparan, etis, dan menghindari Politik uang.

Dalam paparannya Gubernur Ridho menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pelaksanaan 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Artinya apabila tidak terdapat potensi daerah terkait dengan urusan-urusan di atas, maka urusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Selama ini terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi daerah terkait dengan ke 32 urusan pemerintahan akan tetapi memiliki skala kecil, sehingga diperlukan penggabungan beberapa urusan yang berskala kecil untuk diurus dalam satu unit organisasi," ujar Gubernur.

Isu Strategis Provinsi Lampung

Di hadapan peserta conference, Ridho juga mengangkat isu strategis Provinsi Lampung yang meliputi;  Peningkatan konektivitas transportasi dalam rangka mengurangi disparitas ekonomi wilayah melalui sistem nasional, Perwujudan good coorporate governance dan daya saing daerah, Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, Perbaikan sistem dan tata kelola investasi, Peningkatan produksi dan hilirisasi hasil pertanian serta Pemerataan akses dan mutu pendidikan.

ICONPO VII kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU antara APSPA dan Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI). Pihak APSPA diwakilkan langsung oleh President APSPA, sedangkan pihak KAPSIPI diwakilkan oleh Chairman of KAPSIPI yakni Prof Dr Drs H Utang Suwaryo MA. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan MoU antara APSPA dan ADIPSI (Asosiasi Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Daerah). Pihak ADIPSI diwakilkan oleh Dr Suranto M Pol. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017