Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mengimbau kepada masyarakat yang hendak berkurban agar membeli hewan kurban yang memiliki sertifikat kelayakan.

"Sebelum membeli hewan kurban, baik domba, kambing, sapi, maupun kerbau, warga harus menanyakan dahulu kelengkapan administrasinya atau sertifikat kelayakannya seperti surat keterangan asal dan kesehatan hewan, khususnya yang berasal dari luar daerah," kata Seketaris DKP3 Kota Sukabumi Ate Rahmat di Sukabumi, Rabu.

Dia mengatakan setiap hewan yang akan disembelih untuk kurban harus memenuhi persyaratan dan standar operasional prosedur.

Minimalnya, ujarnya, penjual hewan kurban bisa menunjukkan dua surat keterangan, seperti surat kesehatan dan asal hewan.

Ia menjelaskan hewan kurban yang sudah mendapatkan pemeriksaan dari petugas DKP3 sudah pasti layak konsumsi, baik dari segi kesehatan, usia, maupun asal usulnya.

Jika tanpa sertifikat, katanya, dikhawatirkan ada oknum pedagang curang yang menjual ternaknya tersebut yang tidak layak konsumsi, apalagi penjualan hewan kurban mendekati Idul Adha 1438 Hijriah.

Saat mendekati Hari Raya Kurban, banyak pedagang membuka lapak hewan kurban hingga pelosok.

"Kami sudah menyosialisasikan kepada seluruh penjual hewan kurban wajib menyertifikat kelayakan ternaknya dengan membuktikan minimalnya dua surat keterangan, yakni kesehatan dan asal hewan," katanya.

Ate mengatakan pengawasan petugas tidak hanya di lapak penjualan, tetapi petugas akan dibagi menjadi beberapa tim untuk memantau prosesi penyembelihan hingga penyebaran daging kurban.

Hal itu, katanya, untuk memastikan kondisi daging yang nantinya dikonsumsi masyarakat aman dari gangguan kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga sudah melatih jagal hewan kurban agar dalam proses penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017