Keluarga almarhum Martinius Reza Panjaitan anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mendapat asuransi kematian karena Pemerintah Kota Depok telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya kemarin melayat ke rumah duka Martinnius Reza Panjaitan kru Damkar Kota Depok yang meninggal karena kecelakaan kerja akibat kebakaran di Pasar Cisalak. Saya akan mengurus asuransi kematian untuk keluarga almarhum," kata calon wali kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Senin. 

Pria yang kini cuti dari jabatan Wakil Wali Kota Depok menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok telah mendaftar asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para honorer  , baik OB,  pesapon, petugas damkar, petugas persampahan, dan para guru honorer. 

Termasuk almarhum Martinus kata Imam terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga almarhum mendapat santunan kematian. 

"Pemda Depok yang telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para staf yang bekerja di lingkungan Pemda. Ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan Santunan," kata Imam. 

Imam berharap bantuan santunan kematian almarhum Martinius bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. 

Dan meneruskan pendidikan anak dan meringankan semua urusan almarhum termasuk pemakaman. 

"Saya harap bantuan santunan bisa membantu keluarga almarhum dapat meneruskan pendidikan anaknya, serta meringankan pengurusan pemakamannya," tutur Imam. 

Imam menambahkan pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq kedepan akan terus membantu dan meningkatkan kesejahteraan para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Depok. 

Kata Imam baik office boy (OB), pesapon, petugas damkar, petugas persampahan, guru honorer, dan para guru swasta. 

"Kami (Imam-Ririn) siap membantu meningkatkan kesejahteraan para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan para guru swasta," ungkap calon wali kota diusung dan didukung PKS, Partai Golkar, PBB dan Partai Masyumi. 

Adapun santunan yang akan diberikan kepada keluarga almarhum Martinus sebesar Rp290 kita dengan rincian 

1. Satunan Kematian Jaminan Kecelakaan Kerja = 48xRp.3.400.000 = Rp.163.200.000,-

Santunan berkala = Rp. 12.000.000,-
Pemakaman = Rp.10.000.000,-

2. Jaminan Hari Tua = Rp.18,739,447,-

3. Beasiswa =untuk 1 orang anak maksimal 87 juta berupa rincian: 

TK = 1,5 juta per tahun selama 2 th
SD = 1,5 juta per tahun selama 6 th
SMP =2 juta per tahun selama 3 th
SMA =3 juta per tahun selama 3 th
kuliah = 12 juta per tahun selama maksimal 5 th

Dengan ketentuan usia blm mencapai 23 tahun belum bekerja,  belum menikah.

Total Manfaat Rp. 290,939,447,-

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024