Semarang (Antara Megapolitan-Bogor) - PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit.
"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus di Semarang, Jumat.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut.
Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor.
Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.
Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU.
"Dibayar dalam jangka waktu 5 tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya," katanya.
"Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor," katanya.
Atas pengajuan kasasi tersebut, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mempersilakan debitor melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pailit itu.
Meski demikian, kata dia, hukum acara kepailitan tetap berjalan.
Kurator, lanjut dia, bekerja berdasarkan atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Dalam kepailitan tidak ada lagi upaya perdamaian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus di Semarang, Jumat.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut.
Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor.
Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.
Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU.
"Dibayar dalam jangka waktu 5 tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya," katanya.
"Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor," katanya.
Atas pengajuan kasasi tersebut, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mempersilakan debitor melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pailit itu.
Meski demikian, kata dia, hukum acara kepailitan tetap berjalan.
Kurator, lanjut dia, bekerja berdasarkan atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Dalam kepailitan tidak ada lagi upaya perdamaian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017