Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak, usai dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu.

“Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Selasa.

Ia menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam Pasal 8 ayat 1 poin D, serta ayat 5 poin A hingga D.

Baca juga: Penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak pada 26 Agustus

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah bisa kembali membongkar bangunan liar yang kembali berdiri setelah dilakukan penertiban.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri membentuk tim gabungan untuk menangkal para pedagang kaki lima atau PKL kembali ke jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tim ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Tugasnya tim ini menegakkan aturan di sepanjang jalur Puncak," ungkap Bachril.

Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penataan kawasan wisata Puncak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan 196 bangunan liar pada penertiban tahap II di Puncak

"Kenapa ini menjadi perhatian saya, karena baru-baru ini kita melakukan penataan kawasan Puncak. Memang selama ini pariwisata di Puncak menjadi sumber atau destinasi yang sangat menarik bagi wisatawan, baik itu mancanegara maupun Nusantara," kata Bachril.

Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian, pada penertiban tahap II ada sebanyak 196 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.

Baca juga: Wabup Bogor: Banyak bangunan tak berizin di kawasan Puncak

Pemkab Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024