Karawang (Antara Megapolitan) - Bupati Karawang Celiica Nurrachadiana memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) karena dinilai indisipliner.

"Dua PNS ini telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Dua PNS yang dipecat itu masing-masing Firman, pelaksana pada Kantor Kecamatan Klari dan Sadiah, pelaksana pada kantor Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Ia mengatakan, dasar pemecatan dua PNS itu adalah Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk PNS bernama Firman diduga telah melanggar disiplin karena tidak masuk selama 12 bulan dan Sadiah tidak masuk kerja selama 63 hari.

"Kami berharap pemecatan dua PNS ini bisa menjadi pembelajaran untuk PNS-PNS lainnya yang masih tidak disiplin," kata dia.

Menurut Aang, bupati berkomitmen untuk melakukan reformasi birokasi. "Jadi bagi PNS yang masih melakukan indisipliner akan diberhentikan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga kini sedang memproses sepuluh orang PNS lainnya yang dinilai belum disiplin.

"Untuk dua orang PNS yang sudah dipecat kita siapkan banding administratif dan keputusan itu mulai 15 hari sejak tanggal penerimaan SK pemberhentian," kata dia.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru tersebut, pelanggaran PNS diakumulasikan.

Pelanggaran ringan dan sedang seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi), sedangkan pelanggaran berat tidak masuk selama 31-46 hari kerja.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017