Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Imam Wahyudi alias IW telah diserahkan kepada kantor kejaksaan setempat.
Praktisi hukum Aldy Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu, mengungkapkan bahwa saat ini politisi PDIP itu tinggal menunggu proses pengadilan.
"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ungkap Aldy alias AK.
Menurut dia, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap istrinya, IS sudah rampung sejak sepekan yang lalu dan sudah P-21 di kejaksaan.
"Intinya proses sekarang itu sudah P-21 di kejaksaan sejak seminggu lalu," kata dia.
IW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang berdasarkan laporan polisi : LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 11 September 2024.
Laporan itu dibbuat oleh Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin, yakni istri IW.
"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang awal Oktober 2024.
Menurut Rendra, IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Hukuman empat bulan penjara.
Sementara itu, Kuasa hukum IW, Kurniawansyah mengatakan jika kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah.
Kurniawansyah juga memastikan bahwa perkara yang menimpa kliennya tidak ada kaitannya dengan pengurus DPP atau DPD PDI Perjuangan.
Ia juga menegaskan, partai tidak ikut campur karena perkara yang dialami kliennya murni urusan rumah tangga pribadi IW.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Praktisi hukum Aldy Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu, mengungkapkan bahwa saat ini politisi PDIP itu tinggal menunggu proses pengadilan.
"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ungkap Aldy alias AK.
Menurut dia, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap istrinya, IS sudah rampung sejak sepekan yang lalu dan sudah P-21 di kejaksaan.
"Intinya proses sekarang itu sudah P-21 di kejaksaan sejak seminggu lalu," kata dia.
IW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang berdasarkan laporan polisi : LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 11 September 2024.
Laporan itu dibbuat oleh Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin, yakni istri IW.
"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang awal Oktober 2024.
Menurut Rendra, IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Hukuman empat bulan penjara.
Sementara itu, Kuasa hukum IW, Kurniawansyah mengatakan jika kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang.
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah.
Kurniawansyah juga memastikan bahwa perkara yang menimpa kliennya tidak ada kaitannya dengan pengurus DPP atau DPD PDI Perjuangan.
Ia juga menegaskan, partai tidak ikut campur karena perkara yang dialami kliennya murni urusan rumah tangga pribadi IW.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024