Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memanggil Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum Karawang untuk dimintai keterangan terkait maraknya baliho bergambar calon bupati petahana.
"Sebelumnya kami sudah menerima laporan masyarakat terkait masih terpasangnya baliho bergambar calon bupati petahana. Jadi sebagai upaya tindak lanjut, kami memanggil pak Sekda dan Kabag Hukum Pemkab Karawang untuk dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Selasa.
Baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.
Baca juga: Bawaslu Karawang: ASN dan kades jangan 'genit' pada momentum pilkada
Baca juga: Bawaslu Karawang tangani pelanggaran netralitas camat
Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional.
Hal tersebut dipersoalkan oleh tim pasangan calon lain karena hingga memasuki tahapan kampanye pilkada, baliho-baliho itu masih terpasang. Sementara sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 22 September 2024 hingga masa kampanye selama 60 hari, Aep Syaepuloh berstatus cuti di luar tanggungan negara.
Kusnadi mengatakan bahwa Bawaslu Karawang tidak diam atas laporan masyarakat mengenai hal tersebut. Sehingga sejak beberapa hari terakhir hingga saat ini dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Bawaslu Karawang segera rekrut ribuan pengawas TPS Pilkada 2024
Pihak-pihak terkait yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah serta Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana. Keduanya dipanggil Bawaslu Karawang pada Senin (7/10).
"Masing-masing dipanggil dalam waktu yang berbeda, untuk dimintai keterangan seputar baliho-baliho bergambar Pak Haji Aep yang kini berstatus sebagai calon bupati petahana" katanya.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah memintai keterangan Kabag Tata Pemerintahan Setda Agus Sugiono terkait dengan persoalan yang sama, termasuk juga memintai keterangan dari pihak pelapor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Sebelumnya kami sudah menerima laporan masyarakat terkait masih terpasangnya baliho bergambar calon bupati petahana. Jadi sebagai upaya tindak lanjut, kami memanggil pak Sekda dan Kabag Hukum Pemkab Karawang untuk dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Selasa.
Baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.
Baca juga: Bawaslu Karawang: ASN dan kades jangan 'genit' pada momentum pilkada
Baca juga: Bawaslu Karawang tangani pelanggaran netralitas camat
Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional.
Hal tersebut dipersoalkan oleh tim pasangan calon lain karena hingga memasuki tahapan kampanye pilkada, baliho-baliho itu masih terpasang. Sementara sejak ditetapkan sebagai calon bupati pada 22 September 2024 hingga masa kampanye selama 60 hari, Aep Syaepuloh berstatus cuti di luar tanggungan negara.
Kusnadi mengatakan bahwa Bawaslu Karawang tidak diam atas laporan masyarakat mengenai hal tersebut. Sehingga sejak beberapa hari terakhir hingga saat ini dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Bawaslu Karawang segera rekrut ribuan pengawas TPS Pilkada 2024
Pihak-pihak terkait yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah serta Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana. Keduanya dipanggil Bawaslu Karawang pada Senin (7/10).
"Masing-masing dipanggil dalam waktu yang berbeda, untuk dimintai keterangan seputar baliho-baliho bergambar Pak Haji Aep yang kini berstatus sebagai calon bupati petahana" katanya.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah memintai keterangan Kabag Tata Pemerintahan Setda Agus Sugiono terkait dengan persoalan yang sama, termasuk juga memintai keterangan dari pihak pelapor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024